>

Bapak dan Anak Sama-sama Bos Ponpes Kompak Lecehkan Santri Kini Divonis 9 Tahun

Bapak dan Anak Sama-sama Bos Ponpes Kompak Lecehkan Santri Kini Divonis 9 Tahun

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting. -(ANTARA/HO - PN Trenggalek)-

"Dengan sikap tersebut para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.

 

Ginting menambahkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Trenggalek itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

 

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Masduki 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

 

"Sedangkan tuntutan Faisol lebih tinggi yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: