Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Berjumlah 27 Hari, Berikut Daftarnya
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Berjumlah 27 Hari, Berikut Daftarnya--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Hari libur nasional serta cuti ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) menjalankan program kerja pada tahun depan.
"Penetapan SKB (Surat Keputusan Bersama) tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin seperti dikutip dari Antara
Berikut hari-hari libur dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan pada hari ini. (*)
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025:
Tahun Baru 2025 Masehi pada 1 Januari 2025
Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W pada 27 Januari 2025
Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025
Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 29 Maret 2025
Idul Fitri 1446 Hijriah pada 31 Maret-1 April 2025
Wafat Yesus Kristus pada 18 April 2025
Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 20 April 2025
Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: