>

Honorer RSUD Mattaher Demo Tak Masuk Database Kepegawaian

Honorer RSUD Mattaher Demo Tak Masuk Database Kepegawaian

Pjs Gubernur Jambi Sudirman-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jambi menjelaskan duduk persoalan status tenaga honorer RSUD Raden Mattaher (RSRM) yang tak masuk database (Pangkalan Data) Kepegawaian Pemprov.

Ternyata ratusan honorer itu merupakan honorer yang dibiayai oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSRM. Bukan dibiayai oleh APBD Pemprov. Tetapi, honorer BLUD itu masih bisa ikut seleksi PPPK non database pada gelombang kedua pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Pjs Gubernur Jambi Sudirman mengatakan, status honorer RSRM tersebut didominasi oleh Honorer BLUD. 

"Kalau tenaga honorer BLUD jelas tak masuk database, ini sudah ada regulasinya. Sedangkan yang masuk database adalah honorer yang dibiayai Pemda," jelasnya kepada Jambi Ekspres (7/10).

Terkait hal itu, Pjs Gubernur sudah memerintahkan Dewan Pengawas (Dewas), Kepala BKD, Direktur RSRM untuk menampung dan menerima aspirasi jajaran honorer. 

Dari laporan Kepala OPD Pemprov kepadanya, sudah dijelaskan status honorer dan bisa dipahami oleh Pegawai Tidak Tetap (PTT) BLUD itu.

Ia menjelaskan bagi Tenaga Honorer BLUD ini, tidak dilarang mengikuti tes PPPK. Karena ada formasi tes bagi honorer diluar database. 

"Tidak dilarang, cuma memang kuota formasinya (yang diluar database) sedikit, karena tahun ini formasi total PPPK semua formasi kita 1.536 kuotanya," sampainya.

Sebagai langkah mengatasi itu, pihak Pemprov juga sudah berkirim surat ke pusat untuk pengusulan formasi PPPK 2025. 

"Sisanya masih ada 7 ribuan lagi tenaga honorer Pemprov yang diperjuangkan menjadi PPPK. Dan tahun depan diusahakan dibuka lebih banyak lagi," terangnya.

Adapun Honorer BLUD adalah tenaga kontrak yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai BLUD Non ASN diangkat untuk melaksanakan tugas administratif, teknis fungsional, dan sesuai kebutuhan. Gaji mereka dibayarkan berdasarkan ketentuan dan kemampuan pendapatan Instansi UPTD yang mempekerjakannya. (aan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: