>

Tarif Baru Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung, Berikut Daftarnya

Tarif Baru Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung, Berikut Daftarnya

Tarif Baru Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung, Berikut Daftarnya--

LAMPUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID – PT Hutama Karya akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka).

Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan yang perlu diambil sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, dimana penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

“Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif, dikarenakan hampir 5 tahun jalan tol ini belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020, sementara trafiknya terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan,” ungkap Adjib.

Lebih lanjut, Adjib menambahkan bahwa untuk memastikan penyesuaian tarif berjalan lancar serta para pengguna dapat teredukasi terlebih dahulu mengenai manfaat dari penyesuaian tarif ini, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi mulai dari media sosial, media konvensional, media luar ruang hingga melakukan high level meeting dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Sumatra Selatan serta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Internal Terbatas pada Kamis (3/10), dengan mengundang regulator, akademisi, pemerintah provinsi dan tokoh masyarakat.

“FGD ini menjadi wadah diskusi secara komprehensif mengenai rencana penyesuaian tarif. Kami juga menerima masukan dari berbagai pihak terkait aspek operasional, ekonomi, dan peningkatan pelayanan serta kenyamanan pengguna jalan tol,” tambah Adjib.

Dalam diskusi tersebut, Dosen Teknik Universitas Lampung Rahayu Sulistyorini menyampaikan bahwa pengembalian investasi jalan tol di luar Jawa, termasuk Tol Terpeka, memang membutuhkan waktu yang lebih panjang. Di Pulau Jawa, investasi bisa kembali dalam sekitar 10 tahun, sedangkan untuk di Tol Trans Sumatera seperti Terpeka, pengembalian bisa mencapai belasan tahun. Mengingat tol ini belum pernah mengalami penyesuaian tarif sejak beroperasi, langkah penyesuaian tarif yang dilakukan saat ini sudah tepat dan diharapkan dapat diterima oleh masyarakat.

“Meskipun ada kemungkinan dampak pada volume kendaraan, waktu tempuh yang lebih cepat dan keamanan yang ditawarkan jalan tol tetap menjadi alasan utama bagi masyarakat untuk memilih melintas di tol ini, animo masyarakat untuk melintas di tol ini juga cukup tinggi, terlihat dari banyaknya kendaraan berplat luar kota yang melintas serta peningkatan aktivitas pendidikan dengan banyaknya mahasiswa yang datang dari luar daerah. Hal ini menunjukkan bahwa manfaat jalan tol sudah dirasakan luas oleh masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja juga menambahkan bahwa Tol Terpeka ini merupakan jalan tol generasi ke-3 dimana besaran tarifnya berbeda dengan tol generasi ke-2 seperti Tol Cipali.

“Perlu diketahui bahwa setiap generasi jalan tol memiliki besaran tarif yang berbeda, berdasarkan kajian yang mempertimbangkan nilai investasi, perubahan ruang lingkup, dan berbagai faktor lainnya. Jika jalan tol ini dibangun lima tahun kemudian, tarifnya bisa lebih mahal dari saat ini karena akan masuk ke generasi berikutnya dengan pertimbangan biaya dan standar yang berbeda,” ungkap Endra.

Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional, meningkatkan kualitas perawatan jalan tol, serta memastikan pelayanan yang optimal bagi pengguna.

Berikut rincian besaran tarif baru berdasarkan SK Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: