>

Terbaru! Kemendikbudristek Terbitkan Peraturan Menteri terkait Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Terbaru! Kemendikbudristek Terbitkan Peraturan Menteri terkait Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Kemendikbudristek Terbitkan Peraturan Menteri terkait Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen--

Kebijakan ini juga melindungi hak ketenagakerjaan dosen, salah satunya dengan menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN. Bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan PT yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi. Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Tak hanya itu, aturan pemindahan dosen ASN yang sebelumnya memerlukan surat keputusan lolos butuh, kini dapat mengikuti peraturan baru di mana pemindahan ASN dan pemindahan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan, tanpa prosedur tambahan. Selain itu tidak ada lagi pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen karena pengangkatan dosen ASN mengikuti peraturan ASN, sementara pengangkatan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan.

Melalui peraturan ini juga telah ditetapkan kode etik nasional dosen yang mencakup kode etik dan kode perilaku terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi. Ini mendukung lingkungan akademik yang lebih nyaman dan mendukung proses pengajaran yang efektif bagi mahasiswa dan civitas akademika.

Dalam aturan baru ini, Kemendikbudristek juga memberikan otonomi terkait pengelolaan karier dosen kepada perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan oleh kementerian, dapat menetapkan indikator kinerja dosennya dan selanjutnya dapat melakukan promosi dosen ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor, di mana dalam pengaturan sebelumnya hal ini merupakan kewenangan kementerian.

Permendikbudristek 44/2024 juga mengatur bahwa sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen. Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi, di mana PT dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam aturan ini. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: