>

Wanita yang Subuh-subuh Ngaku 'Cari Makan' Nabrak Pengendara Motor di Pasar Hongkong Segera Jadi Tersangka

Wanita yang Subuh-subuh Ngaku 'Cari Makan' Nabrak Pengendara Motor di Pasar Hongkong Segera Jadi Tersangka

Tangkapan layar situasi usai kecelakaan di Pasar Hongkong Jumat subuh pukul 04.00 WIB hari Jumat (20/9/2024)-IG @info_jambi_24jam-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Wanita pengendara Pajero Reka Nanda (30) yang menabrak pria pengendara sepeda motor di Pasar Hongkong, kini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan akan segera jadi tersangka.

 

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan, tahap penyidikan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Penyidik Gakkum Satlantas Polresta Jambi.

 

"Berdasarkan gelar perkara kasus tersebut lanjut naik ke penyidikan," ujarnya, Selasa (24/9/2024).

 

Aulia menyampaikan bahwa pada Rabu (25/9/2024) besok, Penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Reka Nanda (30). Reka akan dilakukan penahanan pasca hasil gelar perkara. "Kami terapkan Pasal 310 ayat 4," sebutnya.

 

Diketahui, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang delik karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal dunia.

 

Aulia menyebut bahwa Reka disangkakan pasal tersebut karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia. Saat itu, Reka mengemudikan mobilnya dalam kecepatan tinggi sehingga kecelakaan tak terhindari.

 

"Iya pengemudi saat itu melaju dalam kecepatan tinggi," sebutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: