>

Diduga Melanggar SOP, Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Ditahan dan Terancam PTDH

Diduga Melanggar SOP, Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Ditahan dan Terancam PTDH

Plh Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, Kompol Erwandi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pasca kejadian meninggalnya tahanan Polsek Kumpeh Ilir bernama Ragil Alfarisi (22), Polda Jambi menahan dua orang anggota personil Polsek Kumpeh Ilir.

Diketahui, Ragil Alfarisi (22) merupakan seorang tahanan Polsek Kumpeh Ilir dengan kasus dugaan tindak pidana pencurian.

Tahanan ini meninggal dunia diduga gantung diri menggunakan ikat pinggang di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kumpeh Ilir.

Setelah mengetahui Ragil Alfarisi (22) ini meninggal dunia, Polsek Kumpeh Ilir mendapatkan serangan. Akibatnya, Kantor Polisi ini mengalami kerusakan seperti kaca pecah. 

Dua anggota Polisi berpangkat Brigadir P dan Bripka Y sudah diyakini melanggar kode etik karena tidak menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku.

Plh Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, Kompol Erwandi mengatakan, saat ini dua anggota Polri tersebut sudah ditahan di Polda Jambi karena telah melakukan pelanggaran kode etik. 

"Sudah ditahan karena yang bersangkutan melanggar kode etik, tidak menjalankan tugas sesuai SOP," ujarnya, Jumat (13/9/2024). 

Akan tetapi, kata Erwandi, dua anggota Polri tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena harus diadakan gelar terlebih dahulu. 

"Belum tersangka, karena untuk menetapkan tersangka itu harus ada gelar terlebih dahulu," jelasnya. 

Saat ditanya apakah dua anggota Polri tersebut akan dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Erwandi mengaku masih menunggu hasil dari putusan sidang terlebih dahulu. 

"Kalau itu tergantung dengan hasil sidang nanti. Kalau kode etik keputusannya yakni apakah layak dipertahankan atau tidak. Apabila terbukti, iya (PTDH, red)," sebutnya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: