>

Kabar Terbaru Soal Insentif Pajak PPh Final UMKM 0,5 Persen

Kabar Terbaru Soal Insentif Pajak PPh Final UMKM 0,5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani--

“Kalau di belanja perpajakan, lebih dari Rp60-70 triliun rata-rata satu tahun itu manfaatnya langsung dinikmati oleh UMKM,” jelas dia.

 

Berakhirnya kebijakan insentif PPh final 0,5 persen untuk UMKM termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

 

Dalam aturan itu, juga disebutkan bahwa Pemerintah mengenakan tarif PPh Final 0,5 persen hanya bagi UMKM dengan penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

 

Sebelumnya, anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Evi Zainal Abidin meminta pemerintah memperpanjang jangka waktu pemanfaatan insentif tersebut, khususnya bagi orang pribadi.

 

Merespons itu, Sri Mulyani mengatakan bakal mengevaluasi fasilitas PPh final, apakah UMKM masih membutuhkan insentif atau sudah memiliki kapasitas yang cukup untuk berhenti menerima insentif tersebut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: