>

Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka

Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka

Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polda Jambi memberi isyarat segera untuk menentukan tersangka dalam kasus penggunaan ijazah milik orang lain yang diduga dilakukan oleh Amrizal anggota DPRD Kerinci periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Perkara ini ditangani Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi setelah menerima laporan dari masyarakat beberapa bulan lalu. 

Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa pemilik ijazah yang sah, serta mantan Kepala SMPN 1 Bayang.

Intinya, pemeriksaan tersebut menunjukkan ada dua individu bernama Amrizal yang lahir pada tahun berbeda dan berasal dari tempat yang berbeda. Pemiliknya cuma satu orang.

Ijazah dengan Buku Pokok (BP) atau disebut Nomor Induk 431 dipastikan bukan milik Amrizal lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli tahun 1976, yang kini menjadi Caleg DPRD Provinsi Jambi terpilih, melainkan milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974. 

BP atau nomor induk merupakan nomor khusus yang hanya dimIliki satu orang sebagai nomor identitas siswa sampai dinyatakan lulus.

Jika tetap dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi pada Senin, 9 September mendatang, dan kemudian terbukti bersalah, Amrizal dipastikan tidak akan menjabat lama.

Ia berpotensi menghadapi proses hukum yang kompleks, jika berlanjut ke tingkat pengadilan. Ini berarti adanya risiko hukuman penjara dan denda untuk mengembalikan kerugian negara selama sepuluh tahun jabatannya di DPRD.

Polisi menunjukkan kemajuan dalam penyelidikan kasus tersebut, mempengaruhi reputasi dan karier politik Amrizal, yang berpotensi segera menjadikannya sebagai tersangka dalam waktu dekat. Polda Jambi berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. 

"Kalau itu dianggap cukup buktinya, pasti akan ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, karena sudah ditemukan dugaan pidana di situ," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan pada lusa lalu, Rabu, 4 September 2024.

Sementara itu, Amrizal tidak menunjukkan respons terhadap laporan yang dilayangkan ke Polda Jambi. Awak media berusaha untuk menghubunginya, tetapi tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirim.

Pesan dikirim oleh awak media sejak Kamis, 29 Agustus 2024, sekira pukul 16.14 WIB melalui Whatsapp, yang diketahui merupakan nomor miliknya dengan profil poto mengenakan jas Golkar warna kuning.

Amrizal tidak memberikan tanggapan atas pesan yang dikirim meskipun terlihat centang dua. Awak media juga berusaha meneleponnya, namun sambungan tetap berdering dan Amrizal tidak menjawab.(fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: