>

RESMI! Harga BBM Pertamax Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Harganya

RESMI! Harga BBM Pertamax Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Harganya

Petugas di SPBU sedang melayani pembeli BBM-Pertamina-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Harga BBM Pertamax atau RON 92 resmi naik di seluruh Indonesia mulai hari ini (10/08).

Berdasarkan penguumuman Pertamina, Harga BBM Pertamax atau RON 92 di wilayah Sumatera (Jambi, Sumatera Selatan, Lampung dan Bangka Belitung) naik Rp 500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.500 per liter.

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5%.

Sedangkan Provinsi Bengkulu  dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10%, harga Pertamax atau RON 92 dibandrol Rp 14.300 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.800 per liter.

Untuk wilayah di Pulau Jawa seperti di DKI Jakarta misalnya, harga BBM Pertamax naik Rp 750 per liter menjadi Rp 13.700 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.950 per liter.

Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," jelas Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024. Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.

"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: