Polda Jambi Ungkap Delapan Kasus Karhutla Selama Dua Pekan
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (7/8/2024)- (ANTARA/Tuyani)-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap delapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat selama dua pekan terakhir.
Dirreskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Jambi, Rabu, mengatakan sejak 24 Juli sampai dengan 7 Agustus 2024, pihaknya menangkap delapan orang tersangka pelaku pembakaran lahan dari delapan perkara.
"Minggu lalu empat tersangka dan minggu ini empat kasus lagi dengan empat tersangka," kata Bambang, dikutip dari Antara.
Empat kasus karhutla yang diungkap ini terdapat di Kabupaten Tebo, Tanjung Jabung Barat, Batanghari dan Merangin. Keempat tersangka pelaku ini berinisial AS, DW, RB dan BN.
Dari delapan kasus ini, dia menyebutkan modus operasi yang dilakukan sama seperti sebelumnya yaitu membuka lahan dengan cara membakar.
Kasus pembakaran lahan ini masih dilakukan oleh perseorangan dengan total luas lahan terbakar mencapai 26,5 hektare.
Kemudian pasal yang disangkakan yaitu Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau Pasal 188 KUHPidana dengan penjara paling lama 10 tahunan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sampai dengan saat ini, Polda Jambi masih menyelidiki kasus kebakaran hutan dengan total 37 TKP.
"Semua masih proses penyelidikan dan menjadi atensi kami dan atensi kita semua. Diimbau ke perusahaan, untuk melengkapi sarana prasarana pencegahan karhutla," katanya.
Sebelumnya, Polda Jambi telah menahan empat orang tersangka pelaku pembakaran lahan dari tiga kabupaten.
Adapun keempat tersangka pelaku sebelumnya yang telah ditahan adalah AN (32), AP (37), WA (44), dan SA (56). Lokasi pembakaran lahan itu berada di Muaro Jambi, Tebo, dan dua lokasi di Tanjung Jabung Timur.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: