>

Heboh Peraturan Pemerintah Sebut Alat Kontrasepsi Bagi Anak Sekolah dan Remaja, Ini Penjelasan Kemenkes

Heboh Peraturan Pemerintah Sebut Alat Kontrasepsi Bagi Anak Sekolah dan Remaja, Ini Penjelasan Kemenkes

Ilusrasi pelajar Indonesia-Foto: Istimewa-

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sedang heboh kini dibicarakan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menyebut mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar.

PP itu diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Munculnya PP tersebut, membuat tanda tanya besar, apakah maksudnya pemerintah mengatur soal alat kontrasepsi untuk para pelajar dan remaja, atau bagaimana?

Terkait masalah ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya buka suara.

Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI mengatakan, tidak benar akan ada pengadaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja.

Semua point terkait akan dibunyikan dalam Permenkes. Menurut Siti Nadia, remaja yang dimaksud adalah remaja yang telah menikah dan dalam keadaan menunda hamil.

"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi.

Mereka seharusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," begitu kata Nadia seperti dilaporkan detikhealth, Senin (5/8).

Kata Nadia, pada pasal 103 sebenarnya membahas tentang edukasi Kesehatan reproduksi.

Sementara pada ayat 2 dijelaskan secara jelas tentang detail edukasi sistem fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, juga tentang melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Pada Ayat 4 memang ada disebut terkait alat kontrasepsi, namun itu bukan berarti akan ada penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar di sekolah maupun untuk remaja, lanjutnya lagi.  (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: