Selesaikan Jalan Tol Trans Sumatera, Hutama Karya Dapat Dukungan Penuh dari PMN
Gerbang Tol Tanjung Pura-Hutama Karya-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Sebagai pemegang mandat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) diamanahkan untuk melaksanakan penugasan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sejak tahun 2014 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Untuk menyukseskan penugasan tersebut, Hutama Karya mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
PMN adalah salah satu bentuk Investasi Pemerintah yang berperan penting bagi Hutama Karya untuk meningkatkan kapasitas Perusahaan dalam rangka melanjutkan percepatan pembangunan infrastruktur JTTS.
Dengan ketersediaan infrastruktur ini, maka dapat meningkatkan konektivitas JTTS dari Lampung hingga Aceh, sehingga memiliki efek ganda (multiplier effect) bagi aktivitas ekonomi serta penyerapan tenaga kerja di sepanjang koridor JTTS.
Direktur Utama Hutama Karya, Budi Harto mengungkapkan bahwa kesinambungan Pembangunan JTTS dengan total panjang 2.845 km yang terdiri dari 24 ruas JTTS dan penambahan penugasan 1 (satu) ruas Jalan Tol Palembang – Betung yang merupakan bagian dari Ruas Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung) menjadi komitmen Hutama Karya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan pemerintah melalui investasi PMN dalam upaya mengakselerasi pembangunan JTTS. Kami yakin komitmen ini sejalan dengan visi pemerintah dalam melanjutkan keterhubungan infrastruktur daerah, serta meningkatkan daya saing Indonesia,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan Hutama Karya kembali menerima persetujuan dari Komisi XI DPR RI atas pengajuan PMN Tunai TA 2024 sebesar Rp 1 Triliun yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Keuangan, pada Rabu (3/7).
Pendanaan investasi tersebut berasal dari Cadangan Investasi pada TA 2024 dan akan dialokasikan untuk memenuhi sebagian porsi ekuitas pada ruas Jalan Tol Palembang – Betung.
Dalam rentang waktu 2015-2024 atau satu dekade berjalan, Hutama Karya telah melakukan penyerapan PMN yang diterima.
“Hutama Karya melaksanakan kepercayaan investasi tersebut dengan capaian yang impresif. Hingga Juni 2024, ekuivalen panjang JTTS yang telah terbangun mencapai 954,8 km, di mana 800 km diantaranya telah beroperasi. Adapun total pembangunan tersebut merupakan keseluruhan pembangunan JTTS tahap I, serta sebagian dari tahap II,” terang Budi
Untuk diketahui, Hutama Karya mendapatkan tambahan PMN pada TA 2023 untuk Pembangunan JTTS sebesar Rp 28,8 Triliun. Sementara pada TA 2024 sebesar Rp 18,6 Triliun.
Penambahan PMN pada kedua periode tersebut digunakan untuk penyelesaian JTTS Tahap I dan Pembangunan Sebagian Tahap II. JTTS Tahap I diproyeksikan akan selesai pada akhir tahun 2024.
Selama penugasan, Hutama Karya membuktikan pengelolaan dana investasi yang berasal dari PMN dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hutama Karya mengedepankan implementasi Good-Corporate-Governance (GCG) serta mengacu pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Dari segi pengawasannya, penggunaan PMN oleh Hutama Karya dilakukan review setiap triwulan melalui audit internal oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT Hutama Karya (Persero) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/PMK.06/2022 tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya. Secara eksternal, penggunaan PMN diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bentuk pengawasan dilaksanakan melalui pemeriksaan realisasi pelaksanaan dari sisi volume pekerjaan, harga satuan, pembayaran, serta kewajar-wajaran lainnya. Adapun audit ini dilakukan secara periodik, maupun audit dengan tujuan tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: