>

KI Pusat Gelar FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Jambi

KI Pusat Gelar FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Jambi

KI Pusat Gelar FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-  Ketua Komisi Informasi Pusat Dr Ir Yoesgiantoro hadir langsung membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Provinsi Jambi.

Acara yang digelar di Hotel BW Luxury pada jumat 26 Juli 2024 ini dihadiri 10 informan ahli yakni unsur pemerintah Dr Subhan, Mat Sanusi, pelaku usaha Ketua Gapensi Ritas Mairiyanto, Owner Lapis angso Duo Fitrilidia, perwakilan media Pirma Satria dan Andika, Akademisi Rahayu, Weni dan Unsur masyarakat Musri Nauli dan Zainuddin.

Hadir pula dalam kegiatan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq helmi, Wakil Ketua Zamharir, Anggota Zamharir, Indra Lesmana dan Siti Masnidar.

Ketua Komisi Informasi Pusat Dr Ir Donny Yoesgiantoro mengatakan tugas Komisi Informasi adalah menetapkan standar layanan publik dan menerima dan menyelesaikan sengketa informasi.

"Untuk menetapkan kebijakan akan tidak jalan jika tidak ada program.  Pogram tidak jalan jika tidak ada kegiatan," katanya.

Salah satu kegiatan KI pusat ini adalah FGD ini.  Tujuannya memotret keterbukaan informasi. Yang menilai ada 10 informasi ahli. Dimana tahun ini ada dua unsur yang ditambah yakni masyarakat dan jurnalis. Selain unsur pelaku usaha,6 akademisi, dan unsur pemerintah.

Kata Donny, FGD IKIP ini merupakan program lanjutan dari sebelumya yang sudah menetapkan standar layanan informasi dan menyelesaikan sengketa, kemudian monitoring dan evaluasi, dan kini FGD IKIP.

"IKIP ini kan memotret seluruh Indonesia, yang di potret itu ya 3 dimensi di provinsi politik, ekonomi dan hukum terkait dengan keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Indeks keterbukaan informasi Provinsi Jambi yang didiskusikan dalam FGD ini berkaitan dengan layanan pemerintah provinsi, Pemkab dan badan publik lainnya. Kondisi politik dan ekonomi.  apakah sudah sesuai dengan standar layanan yang telah ditetapkan.

Standar layanan ini misalnya mengumumkan informasi ke publik, informasi berkala, menyediakan informasi setiap saat, termasuk  informasi serta-merta dengan informasi dikecualikan.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi itu memiliki dua tugas, pertama memberikan layanan informasi yang sifatnya proaktif, diminta atau tidak diminta, sesuai dengan standar layanan yang diberikan oleh KI.

Kemudian tugas kedua adalah responsif, jika ada permohonan informasi dari publik harus merespon dengan cepat. "Ini kita ukur semuanya, dengan 3 dimensi, fisik politik, ekonomi dan hukum," ujarnya.

Dalam pembahasan FGD IKIP ini, ada sejumlah pertanyaan yang akan didiskusikan dalam forum antara kelompok kerja daerah (Pokjada) dan informan ahli.

Pokjada ini merupakan  yang bertugas untuk mengambil data, memotret fakta-fakta dan dibentuk menjadi data dan informasi yang didiskusikan dalam FGD ini. Yang kemudian harus diverifikasi oleh informan ahli yang terdiri dari media, akademisi, masyarakat dan pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: