>

Siap-siap! Al Haris Bakal Lantik Pejabat Lagi, Tinggal Nunggu Izin Mendagri

Siap-siap! Al Haris Bakal Lantik Pejabat Lagi, Tinggal Nunggu Izin Mendagri

Gubernur Jambi Al Haris-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Siap-siap! Gubernur Jambi Al Haris mengisyaratkan bakal ada pelantikan pejabat lagi.

pejabat yang akan dilantik adalah eselon 2, eselon 3 dan eselon 4.

eselon 2 yang akan dilantik adalah mereka yang telah mengikuti Job Fit sebelumnya.

Namun ada syaratnya, harus menunggu turunnya izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Al Haris mengungkapkan, pelantikan 2 pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov yang dilaksanakan hari ini telah sesuai aturan dan telah izin Mendagri. Hingga akhirnya dilantik Kadis PUPR Muzakir dan Asisten II Johansyah.

Dua pejabat ini juga telah lolos Job Fit (Uji Kesesuaian) yang dibentuk Pemprov yang melibatkan unsur perguruan tinggi pemerintah dan melalui izin dari dari KASN, Kemendagri.

"Maka muncul dua nama pejabat yang dilantik mengisi kekosongan jabatan itu. Yang pasti, harapan saya yang pertama (pelantikan) hari ini tantangan jabatan luar biasa," terangnya.

Gubernur menyatakan, berhubungan dengan Pilkada akan dilangsungkan 6 bulan kurang, maka ada proses lain yang harus diikuti. "Yakni, pertama izin Mendagri itu mutlak, setelah keluar izin dari Mendagri sekarang baru boleh kita lantik," sebut Haris.

Ditanya terkait 17 pejabat yang mengikuti Job Fit atau Assesmen Pemprov Jambi pada Mei hingga Juni lainnya, Gubernur mengatakan salah satu langkahnya, akan menunggu seorang Kepala Dinas yang pensiun.

"Terkait itu memang ada yang mungkin pensiunnya pak Agusrizal (Kadis Perkebunan) pada September 2024, menunggu itu dulu pensiun baru kita isi dan lelang juga. Kalau sudah ada izin lelang juga nantinya," jelas Haris.

Untuk pelantikan pejabat eselon 2 termasuk eselon 3 dan 4, Al Haris mengungkapkan masih bisa dilakukan.

"Boleh lagi lelang asal izin Mendagri karena kosong, yang dak boleh nonjob. eselon 3 dan 4 juga begitu seizin Mendagri," katanya. (aan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: