>

Tunggu Keputusan BKN, Soal Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Kelebihan Pembayaran Gaji

Tunggu Keputusan BKN, Soal Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Kelebihan Pembayaran Gaji

Al Haris Turun Tangan Kunjungi Guru TK Yang Diminta Kembalikan Rp75 Juta, Pastikan Semua Klir & Siap Bayarkan--

SENGETI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Persoalan seorang pensiun guru TK Negeri Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jakuko), Kabupaten Muaro Jambi diminta kembalikan uang negara sebanyak Rp 75 juta lebih akhirnya mulai menemui titik terang.

Usai hearing bersama guru yang bersangkutan dan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang tergabung dalam komisi I, II dan III langsung bertemu dengan BKN regional Palembang untuk mempertanyakan persoalan ini.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri menyampaikan, pihaknya sudah mendapatkan titik terang atas kasus yang menimpa Asniani pensiun guru TK Negeri Sungai Bertam tersebut.

Menurut Ulil, pihaknya berupaya agar pahlawan tanpa tanda jasa tersebut diperhatikan oleh negara. Jangan sampai dimasa pensiunnya yang seharusnya bisa tenang, malah menjadi beban, apalagi diminta kembalikan uang Rp 75 juta.

"Alhamdulillah hari ini sudah dapat solusi terbaik buat ibu Asniati dan pemerintah Muaro Jambi terkait viralnya berita ibu Asniati," kata Ulil Amri.

Pertemuan yang disambut langsung oleh Kepala BKN Regional Palembang tersebut mendapatkan titik terang, dimana Asniati diupayakan untuk tidak mengembalikan uang tersebut kepada negara.

"Kami sepakat untuk memperjuangkan agar menghasilkan keputusan yang terbaik dan adil serta menghargai pengabdian ibu Asniati selama dua tahun terakhir," kata Ulil Amri lagi.

Namun demikian, mantan kepala dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi itu menyebut jika pengambil kebijakan bukan dari BKN Regional Palembang, namun langsung dari BKN Pusat.

Katanya, dalam waktu dekat Kepala BKN regional Palembang segera berkoordinasi dan memproses ke BKN Jakarta.

"Insya Allah tidak mengembalikan gaji yang terlanjur dibayar, sebab beliau selama dua tahun terakhir ini mengajar seperti biasanya. Beda cerita kalau dia memang sudah pensiun dan tidak mengajar," ungkapnya.

Data di BKN Regional Palembang menyatakan bahwa awal Asniati diangkat menjadi PNS memang seorang guru, bukan PNS umum, oleh karena itu, dia termasuk guru dengan usia pensiun 60 tahun, walaupun dia tidak pernah naik pangkat, tidak S1 dan lain sebagainya.

"Beliau itu memang guru dari awal. Dan guru pensiunnya memang 60 tahun," sebutnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi menegaskan, jika permasalahan ini merupakan miss komunikasi antara OPD terkait yaitu Dinas Pendidikan dan BKD dengan guru tersebut.

Menurut dia, pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui OPD terkait telah berkoordinasi dengan BKN regional Palembang untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: