Selain Soal Keterlambatan Gaji, PPPK 2023 Pemprov Jambi Juga Pertanyakan Gaji 13
ilustrasi gaji--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Selain soal keterlambatan gaji selama 3 bulan, PPPK 2023 Pemprov Jambi juga mempertanyakan soal Gaji 13.
Karena, dari penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak menyentuh terkait Gaji 13.
''Kami juga mempertanyakan soal Gaji-13. Karena dari penjelasan Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sama sekali tidak terkait gaji ke-13 untuk para PPPK 2023 yang telah diberikan SK sejak 7 Mei 2024,"ujar salah seorang PPPK 2023 yang enggan menyebutkan namanya kepada Jambi Ekspres, Selasa (02/07).
Untuk diketahui total 1.860 PPPK Pemprov Jambi tahun 2023 menerima SK dari Gubernur Jambi pada 7 Mei 2024 lalu. Dan jumlah formasi guru sebanyak 1.685 orang.
''Sejak kami menerima SK pada 7 Mei 2024 lalu, hingga hari ini juga belum bisa gajian. Terpaksa kami pontang-panting mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,'' ujar salah seorang PPPK 2023 yang enggan menyebutkan namanya kepada Jambi Ekspres, Senin (1/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengungkapkan tengah melakukan langkah percepatan untuk pengajuan gaji PPPK.
Sebab sesuai aturan harus dilengkapi segala persyaratan. Saat ini ada sebanyak 213 guru PPPK yang belum melengkapi berkas perekaman data pengajuan gaji.
Hal ini terkait belum dibayarnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Jambi sejak pengangkatan Mei 2024.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Umar, Sy mengatakan proses pembayaran gaji merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah.
"Terkait regulasi tersebut, dari 1.685 orang yang diangkat PPPK tahun 2024, masih terdapat 213 orang PPPK formasi guru yang belum melengkapi syarat-syarat untuk perekaman data pengajuan gaji sesuai ketentuan. Dengan rincian SMA 143 orang, SMK 44 orang, dan SLB 26 orang," kata Umar Kepada Jambi Ekspres (2/7/2024).
Dijelaskan Umar, seluruh dana gaji PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan total anggaran sebesar Rp. 96.078.988.463, dan telah tersedia pada DPA Dinas Pendidikan Tahun 2024.
"Pembayaran direncanakan dilakukan secara rapel 4 bulan, dari bulan Mei sampai Agustus 2024," katanya.
Disamping itu, Umar menyatakan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada tenaga PPPK Angkatan tahun 2023 yang sampai saat ini belum menerima gaji.
"Kami terus mengkomunikasikan dengan pihak sekolah, terkait kebutuhan kelengkapan dokumen, guna percepatan penyaluran gaji pppk tersebut," sampai Umar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: