>

Sektor Jasa keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

Sektor Jasa keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)--

Pada bulan Februari 2024 di sektor dana pensiun menunjukan pertumbuhan positif, tercermin dari total aset tumbuh 7,07 persen (yoy) menjadi Rp222,91 miliar dan total investasi meningkat 7,37 persen (yoy) menjadi Rp210,97 miliar.

Selanjutnya, pada Fintech Peer to Peer Lending menunjukan pertumbuhan positif pada akumulasi pembiayaan tumbuh sebesar 55,39 persen (yoy) menjadi 5.100 miliar dan jumlah rekening penerima aktif mengalam pertumbuhan yang signifikan sebesar 14,43 persen (yoy) dan diikuti dengan outstanding pembiayaan mengalami pertumbuhan positif 48,25 persen (yoy) menjadi 630.78 miliar di bulan Maret 2024.

Di bidang Pasar Modal, jumlah investor dari Provinsi Jambi terus mengalami peningkatan. Jumlah investor tercatat sebanyak 122.698 Single Investor Identification (SID), meningkat 18,14 persen (yoy). Selanjutnya, jumlah transaksi saham tercatat sebesar Rp856,51 miliar atau meningkat sebesar 9,90 persen (yoy).

Sejalan dengan hal tersebut, nilai penjualan reksa dana yang dilakukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) di Provinsi Jambi tercatat sebesar Rp127,92 miliar atau meningkat 147,28 persen (yoy).

Meskipun saat ini di Provinsi Jambi belum terdapat perusahaan yang tercatat sebagai emiten, namun OJK Jambi senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder untuk memberikan edukasi untuk mendorong pelaku usaha di Jambi memanfaatkan sumber pendanaan dari Pasar Modal, baik mendaftar menjadi emiten di bursa maupun melalui Securities Crowd Funding (SCF). Sebagai upaya untuk mendorong perusahaan di Jambi bergabung menjadi emiten, telah dilakukan pertemuan antara OJK dan PT Bursa Efek Indonesia Perwakilan Jambi dengan beberapa perusahaan yang berpotensi untuk menjadi emiten pada 16 Mei 2024. Adapun upaya yang dilakukan kantor OJK Jambi adalah dengan melaksanakan Program Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal terpadu (SEPMT) dengan harapan mendorong pelaku usaha menjadi emiten dan tata kelola perusahaan akan lebih transparan dan dapat meningkatkan permodalan perusahaan.

Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen

Sampai Mei 2024, OJK Jambi telah melaksanakan edukasi keuangan sebanyak 36 kegiatan dengan capaian peserta sebanyak 6.625 peserta. Program kegiatan OJK maupun OJK Provinsi Jambi juga dapat dilihat pada media sosial OJK Jambi (instagram: @ojk_jambi).

OJK Jambi juga telah menerima sebanyak 64 pengaduan konsumen, yang terdiri dari

27 pengaduan perbankan dan 37 pengaduan IKNB. OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan nasabah melalui internal dispute resolution oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan saat ini sebanyak 1 pengaduan yang menjadi sengketa sedang dalam proses oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) SJK.

Meskipun belum ditemukan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin maupun fintech P2P ilegal, namun OJK Jambi tetap berkomitmen dan memprioritaskan pelindungan terhadap konsumen serta masyarakat dengan lebih responsif menyikapi isu yang ada di masyarakat terkait investasi ilegal maupun isu yang berpotensi menjadi pengaduan pada masyarakat dan LJK diminta melakukan aksi antisipatif lebih dini.

Selanjutnya, OJK Jambi juga telah memberikan pelayanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan Debitur (SLIK) baik melalui walk in maupun online mencapai 3.332 permintaan

Perkembangan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)

Pada bulan April tahun 2024 TPAKD Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan agenda pembahasan evaluasi program kerja TPAKD Tahun 2023, serta pembahasan rancangan program kerja TPAKD Tahun 2024. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perekonomian Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta jajaran.

Adapun untuk rencana implementasi program TPAKD tahun 2024 perlu dilakukan sinergi dengan pemerintah setempat serta menjadikan TPAKD sebagai akselerator dalam rangka mendorong ketersediaan dan pemanfaatan akses keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan guna pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Selanjutnya, komitmen dan dukungan yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan di daerah memiliki peran penting dalam mendorong program percepatan akses di daerah. TPAKD diharapkan mampu menumbuhkan sinergi yang positif antar pemangku kepentingan di daerah, dan mampu mendorong kemandirian serta pengembangan sektor-sektor strategis ekonomi domestik melalui peningkatan peran sektor jasa keuangan, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: