Kasus Rumdis DPRD Kerinci, Kasasi Adli Cs Ditolak
Mahkamah Agung RI menolak kasasi terdakwa kasus tindak pidana korupsi rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci.--
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Mahkamah Agung RI menolak kasasi terdakwa kasus tindak pidana korupsi rumah dinas DPRD Kabupaten KERINCI.
Selain menolak kasasi Adli, Mahkamah Agung juga menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Berdasarkan pengakuan dalam sidang Tipikor Jambi, ketiganya hanya bertugas sebagai pelengkap administrasi dan bukan sebagai pihak yang menikmati tunjangan tersebut.
Tunjangan Rumdis ini anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2017-2021 sudah masuk dalam tahap sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Atas pengembangan kasus ini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan tiga terdakwa. Yakni, Adli sekwan Kabupaten Kerinci, Benni Staf sekretariat Dewan dan Loly selaku KJP abal-abal.
Penolakan kasasi kasus tunjangan rumah dinas Kabupaten dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk.
"Iya, mengikuti putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi,"kata Alex
Dengan ditolaknya kasasi ini bagaimana status tiga terdakwa ini lalu apakah tetap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan? "Sudah inkrach. Dan tetap menjalani hukuman semula,"sebutnya. (Hdp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: