>

BABAK BARU! DJKN Surati Pengadilan Negeri Jambi, Minta Tunda Eksekusi SDN 212 Kota Jambi

BABAK BARU! DJKN Surati Pengadilan Negeri Jambi, Minta Tunda Eksekusi SDN 212 Kota Jambi

BABAK BARU! DJKN Surati Pengadilan Negeri Jambi, Minta Tunda Eksekusi SDN 212 Kota Jambi--

"Dalam rangka dukungan Negara atas kegiatan wajib belajar di SDN 212 Kota Jambi sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ini kami memohon Ketua Pengadilan Negeri Jambi memerintahkan Penggugat mencabut pagar yang berada di lingkungan SDN 212 Kota Jambi karena telah mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa SDN 212 Kota Jambi," bunyi narasi dalam surat tersebut. 

Selanjutnya dijelaskan dalam surat tersebut, bahwa mengingat bagian dari objek perkara adalah Barang Milik Negara maka terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan. 

"Untuk itu pada kesempatan ini, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan dapat mencegah tindakan penyitaan yang dapat merugikan Keuangan Negara," keterangan dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Plh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kemenkeu RI, Adi Wibowo itu. 

Sementara Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo membenarkan surat tersebut, dan pihaknya sudah menerima surat itu dari Direktorat Jendral Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan itu. 

Dalam surat itu sebut dia, pada intinya bermohon agar eksekusi putusan MA terkait SDN 212 itu ditunda. 

"Namun demikian, surat ini masih dipelajari ketua Pengadilan Negeri Jambi," katanya. 

"Dengan adanya surat ini tentunya jadi masukan buat kami," pungkasnya. (hfz/raf)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: