Pekan Depan, Polisi Jemput Paksa Ko Apex
Ko Apex -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS), Affandi Susilo alias Ko Apex pekan depan akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini sudah dua kali mangkir dari panggilan untuk menghadap Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Akan tetapi, dua kali dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka, kekasih Dj Dinar Candy yang dilaporkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan itu tidak pernah hadir ke Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Penyidik sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan dua kali. Namun semua panggilan itu tak pernah diindahkan oleh tersangka. "Begitu juga dengan panggilan kedua, tersangka juga tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujarnya, Jumat (7/6) kemarin.
Atas hal tersebut, dikatakan Andri, pihaknya dalam kurun waktu minggu depan akan melakukan upaya paksa dari sebuah proses penyidikan yang sudah dilakukan.
"Upaya paksa ini memang ada banyak, yang jelas prosedurnya akan kami lakukan. Panggilan pertama tidak hadir, dilakukan panggilan kedua dan panggilan kedua tidak hadir berarti nanti akan ada upaya paksa," sebutnya.
Sebelumnya, Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, bahwa penyidik sudah mengirim surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan, pada Senin (27/5) lalu.
Akan tetapi, kuasa hukumnya mengirimkan surat pemberitahuan bahwa Ko Apex belum bisa hadir untuk diambil keterangannya. Alasannya karena masih ada kegiatan di Jakarta.
Saat ini, kata Amin, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi masih menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
"Tidak ada panggilan ketiga, nanti akan ada perintah membawa. Kalau memang dia tidak hadir dengan itikad baik, akan ada tindakan yang diambil oleh kepolisian," tegasnya, Senin (3/6) lalu.
Ko Apex dilaporkan oleh pengusaha asal Banjarmasin atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono menjelaskan kronologis kejadian. Kata Maulia, sekitar tahun 2022 pelapor bertemu dengan terlapor di Batam.
Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: