OJK Perkuat Karakteristik Produk Perbankan Syariah dan Manajemen Risiko BPRS
Kantor OJK di Provinsi Jambi--
Pedoman ini menekankan beberapa penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik pada kerja sama BPRS dengan Fintech P2P Financing, antara lain:
a.Pengaturan hak dan kewajiban diantara para pihak dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembiayaan;
b.Jenis akad yang dapat digunakan;
c.Langkah-langkah dan alur kerja sama pembiayaan berdasarkan akad yang digunakan;
d.Keharusan bagi BPR Syariah dan Fintech P2P Financing untuk memiliki SOP kerjasama, melakukan analisa pembiayaan, serta mitigasi risiko pembiayaan dan risiko lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e.Monitoring dan penanganan pembiayaan bermasalah.
Kedua pedoman di industri perbankan syariah ini merupakan komitmen OJK untuk terus memperkuat pengaturan dan pengawasan serta di sisi lain memberikan ruang sinergi dan kolaborasi bagi BPR Syariah dengan Fintech P2P Financing dalam mengakselerasi pembiayaan serta berkontribusi dalam meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: