>

Pelamar Umum Rekrutmen PPPK Pemkot Jambi Gigit Jari, Tahun Ini Khusus Untuk Honorer

 Pelamar Umum Rekrutmen PPPK Pemkot Jambi Gigit Jari, Tahun Ini  Khusus Untuk Honorer

Andika Wahyu--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kabar bahagia untuk para honorer atau TKK di Pemkot Jambi.

Rekrutmen penerimaan PPPK Pemkot Jambi 2024 dikhususkan untuk para honorer dan TKK di lingkungan pemkot Jambi. 

Bagi honorer diluar Pemkot Jambi atau lewat jalur umum tidak bisa ikut rekrutmen PPPK di Kota Jambi.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Jambi tahun ini (2024, red) mendapatkan kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 3.295 formasi dan 60 kuota CPNS. 

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi Andika Wahyu mengatakan,  3.295 PPPK itu terdiri dari formasi teknis 2.786, formasi tenaga kesehatan sebanyak 87 dan formasi guru sebanyak 422. Dan 60 kuota CPNS yang terbagi dua, yakni 30 untuk tenaga kesehatan dan 30 untuk tenaga teknis. 

BACA JUGA:Setelah Rute Kerinci-Jambi, Pemkab Kerinci Ajukan Rute Penerbangan Kerinci-Sumbar

"Estimasi kita Juni 2024 akhir keluar formasi, barulah pelaksanaan setelah itu. Kita masih menunggu Kemenpan RB," kata Andika, (29/5/2024). 

Proses penerimaan PPPK 2024 ini hanya khusus untuk tenaga honorer atau TKK di Pemkot Jambi. 

"Tahun ini PPPK Kota Jambi formasinya hanya khusus untuk tenaga honorer Pemkot Jambi semua, tidak dibuka umum. Yang umum hanya CPNS," katanya. 

"Memang khusus untuk tenaga honorer Pemkot Jambi. Yang honorer dari luar Pemkot Jambi pun tidak bisa ikut PPPK di Kota Jambi," kata Andika. 

BACA JUGA:Rival Masih Malu-Malu Maju, Petahana Fadhil-Bakhtiar Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilbup Batanghari

Lanjutnya, jika mengacu juknis tahun sebelumnya, syarat tenaga honor yang bisa ikut PPPK minimal harus bekerja atau mengabdi di lingkup Pemkot Jambi selama dua tahun. 

"Juknis untuk 2024 ini memang belum turun. Pengalaman penerimaan PPPK yang lalu, muncul dalam persyaratan pengalaman atau pengabdian minimal 2 tahun di pemkot Jambi," katanya

Sesuai UU nomor 20 tahun 2023 tentang penataan tenaga non ASN, harus selesai paling lambat Desember 2024. Dari amanat itu, Januari 2025 sebut Andika, tidak boleh lagi ada anggaran untukk gaji tenaga non ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: