Setelah Viral Video Mesum 'Enak Yank', Polda Jambi Terima Dua LP
Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menerima dua Laporan Polisi (LP) setelah tersebarnya video mesum 'Enak Yank'. --
Abdurrahman Sayuti selaku Kuasa Hukum KN mengatakan, hari ini pihaknya fokus membuat laporan pengaduan terhadap berita yang belakangan ini viral terkait video syur kliennya.
"Kita membuat laporan, sebagai bentuk bahwasanya kita ini adalah korban dari pada video itu viral," ujarnya.
Kuasa hukum KN, Abdurrahman Sayuti mengatakan, sebelumnya handphone KN sedang di service di SID di Kota Jambi pada tanggal 20 April 2024. Setelah selesai, diambil oleh kliennya. Kemudian, handphone kliennya itu kembali bermasalah dan dikembalikan untuk di service kembali pada tanggal 2 Mei 2024.
Pihaknya menduga bahwasanya video itu diakses secara ilegal atau akses tanpa izin terhadap handphone kliennya yang dahulu sempat di service di SID di Kota Jambi.
Ditambahkan Sayuti, bahwa kliennya atau pasangan yang ada didalam video tersebut sudah menjadi suami istri sejak bulan Januari 2023 lalu.
"Kita juga mau klarifikasi, klien kami ini sudah suami istri. Jadi jangan ada keterangan atau pemberitaan yang simpang siur," katanya .
Menurut Sayuti, soal video itu adalah hal yang wajar bagi suami istri dan yang tidak wajar itu adalah bagi penyebar video tersebut. Pop
"Mereka suami istri, videonya itu video wajar kalau suami istri dan yang tidak wajar itu yang menyebarkan. Kalau video itu dilakukan oleh suami istri itu wajar," lanjutnya.
Dijelaskan Sayuti, video itu dibuat pada bulan Agustus 2023 dan Januari 2024. Sedangkan, mereka menikah pada bulan Januari 2023 lalu. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: