Jalan Cerita Oknum Wali Nagari dan Bawas Dharmasraya Jadi Tersangka Bagi-bagi ‘Cuan’ Koperasi

Jalan Cerita Oknum Wali Nagari dan Bawas Dharmasraya Jadi Tersangka Bagi-bagi ‘Cuan’ Koperasi

Wali Nagari dan Ketua Bawas Nagari Sikabau ditahan Kejaksaan Neger Dharmasraya kasus nilep uang koperasi sawit plasma pusako ninik mamak-Foto: Dok Kejari Dharmasraya-

DHARMASRAYA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kabupaten Dharmasraya dibuat heboh akibat ulah Wali Nagari dan Ketua Badan Musyawarah (Bawas) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Bagaimana jalan ceritanya hingga oknum inisial AR dan Y ini sampai memakai baju tahanan kejaksaan? Rupanya terkait dengan aksi bagi-bagi ‘cuan’ alias uang yang telah mereka lakukan.

Bukan sembarang cuan, yang dibagi AR dan Y rupanya adalah uang dari keuntungan koperasi sawit plasma pusako ninik mamak yang seharusnya menjadi uang kas Nagari Sikabau Dharmasraya.
 
Atur Pembagian dengan Coretan Tangan

Mengetahui koperasi itu untung, ada uangnya,membuat hati AR gelisah, gelisah memikirkan bagaimana caranya supaya keuntungan itu bisa masuk ke saku pribadinya.

Sehati pula dengan AR, ternyata Bawas nagari inisial Y  juga punya pemikiran yang sama.

"Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin kepada wartawan pada Jumat (26/4/2024).

Amanah pun resmi mereka langgar. Y yang seharusnya mengawasi uang itu agar tepat sasaran, malah dia pula yang semangat agar dana itu mengalir ke saku pribadi.

Kesamaan keinginan antara AR dan Y membuat mereka duduk bersama.

Y bertugas mengatur pembagian, AR sebagai pemegang kebijakan yang menyetujui.

Y lalu mencoret-coret dengan pena dan mencatat dengan tangannya sendiri, pembagian cuan untuk masing-masing. Ada nama oknum perangkat desa masuk dalam catatan itu.

AR pun setuju, lalu akhirnya, uang koperasi itu pun lancar jaya, masuk ke saku, sesuai dengan nama yang ada di catatan, diantaranya AR sebagai Wali Nagai dan Y sebagai Ketua Bawas.

Mirisnya lagi, penyidik kejaksaan menduga, ulah AR dan Y ini telah merugikan negara dan nagari dalam jumlah yang tak sedikit, mencapai Rp 1,6 Miliar.

Mereka sudah cukup lama melakukan aksinya ini, sejak 2018 hingga 2021 dan kasus ini mulai dibidik sejak tahun 2023 lalu.

Bagaimana bisa lolos uang yang bukan haknya lancar mengalir ke saku pribadi? Karena keduanya juga sangat lihai.

Apa yang mereka perbuat dilakukan secara diam-diam dan rapi, hingga tak ketahuan oleh Dinas PMD, Camat, dan Inspektorat.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin menambahkan, penyidik juga berhasil menyita uang sebesar Rp 368 juta sebagai barang bukti atas kelakuan AR dan Y.

Kini, akibat ulahnya, AR dan Y telah ditahan untuk proses lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: