Segini Jumlah Dukungan dan Sebaran Calon Perseorangan Pilwako Jambi 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi sudah memulai tahapannya menuju Pemilihan Walikota (Pilwako) Jambi 2024--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi sudah memulai tahapannya menuju Pemilihan Walikota (Pilwako) Jambi 2024. Selain persiapan rekrutmen badan adhoc, penyelenggara juga tengah bersiap menghadapi pencalonan calon perseorangan atau independen.
Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmad mengatakan bahwa untuk calon perseorangan akan dibuka awal Mei 2024. "Pendaftaran calon independen dibuka lebih awal yakni tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024," kata Deni usai membuka acara sosialisasi PKPU nomor 2 tentang tahapan Pilkada 2024 di Rumah Kito Resort, Rabu (24/4/2024).
Calon perseorangan kata Deni, wajib mengantongi syarat minimal 38.397 dukungan KTP yang tersebar di 11 kecamatan dalam Kota Jambi. "Syarat minimal 38.397 dukungan KTP dengan sebaran minimalnya 6 kecamatan," sebutnya.
Lalu apakah sudah ada kandidat perseorangan yang sudah berkonsultasi terkait pencalonan? Deni menyebutkan hingga saat ini belum ada kandidat yang datang berkonsultasi, namun pihaknya tetap membuka diri.
"Sampai saat ini belum ada yang konsultasi, tapi kita membuka diri kalau ada kandidat yang mau berkonsultasi terkait pendaftaran perseorangan," pungkasnya. (aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: