Sekda Sudirman Pastikan SPBE Pemprov Jambi Siap Dijalankan Bagi ASN Yang WFH Pasca Lebaran
Sekda Sudirman Pastikan SPBE Pemprov Jambi Siap Dijalankan Bagi ASN Yang WFH Pasca Lebaran--
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. (aan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: