564 Warga Binaan Lapas Sabak Dapat Remisi Idul Fitri
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Dwi Hartono--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 564 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Kabupaten Tanjabtim mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M dari Menkumham.
Remisi tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M. Adnan yang diserahkan secara serentak lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Wilayah Jambi.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Dwi Hartono mengatakan, bahwa rincian jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri ini, yakni 150 mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 415 orang mendapat remisi 1 bulan, 35 orang mendapat remisi 15 hari serta 9 orang mendapat remisi 2 bulan.
"Ada sebanyak 721 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, sedangkan yang disetujui sebanyak 564 orang," katanya.
Dasar pemberian remisi terhadap warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 terkait perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang tersangkut kasus Narkotika dan tindak pidana terorisme serta kejahatan trans-nasional.
"Jadi warga binaan yang mendapat remisi ini sudah sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Permen yang telah diatur," jelasnya.
Lebih lanjut Dirinya menerangkan, bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi warga binaan atau Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari, dan kedepannya tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Remisi Idul Fitri ini diberikan hanya khusus warga binaan yang beragama Islam. Remisi ini akan terus diberikan pada momen-momen besar, jika terus berkelakuan baik," tukasnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: