>

Tanjabtim Siapkan Rp 16,8 Miliar untuk THR ASN

 Tanjabtim Siapkan Rp 16,8 Miliar untuk THR ASN

Ilustrasi THR 2024--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tak lama lagi Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M akan datang. Pemerintah Kabupaten Tanjabtim telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, Bupati dan Wakil Bupati.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tanjabtim, Nusirwan melalui Kasubbid Belanja Pegawai, Samsul Adnan mengatakan, pembayaran THR ASN, Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024

"Pejabat negara seperti Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD dan lain-lain juga akan menerima Tunjangan Hari Raya," katanya.

Dia menjelaskan, bahwa proses pembayaran THR ASN sudah dimulai sejak tanggal 26 Maret kemarin. Dimana saat ini sedang proses penerbitan SP2D dan verifikasi SPM yang dari OPD. Sejauh ini untuk prosesnya berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.

"Mudah-mudahan proses pencairan untuk pembayaran THR ASN dan Aparatur Negara berjalan dengan baik," harapnya.

Samsul merincikan, untuk anggaran yang disiapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjabtim adalah sebesar Rp. 16.860.884.815 untuk sebanyak 3.280 ASN dan 197 PPPK atau dengan ditotal 3.477 pegawai yang akan terima pada bulan April ini. 

"Kemudian terkait dengan 237 PPPK yang baru terima SK tahun ini, belum bisa menerima THR ASN di bulan April, namun akan dibayarkan pada bulan Mei mendatang," jelasnya.

Nominal jumlah THR yang dibayarkan bervariasi, tergantung masa kerja dan pangkat jabatan masing-masing ASN. Dasar pembayaran THR ASN ini mempedomani gaji pokok pada bulan Maret 2024. 

"Sama seperti PPPK yang baru, THR ny nanti akan dibayarkan sesuai dengan nominal gaji bulan Maret. Jadi yang diterima 237 PPPK yang baru adalah gaji pokok bulan Maret yang dibayar bulan April nanti, sedangkan THR nya akan dibayar bulan Mei," tukasnya.(lan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: