Bapanas Naikkan HET Beras Premium Sementara, Berkaca dari Stabilitas Pasokan

Bapanas Naikkan HET Beras Premium Sementara, Berkaca dari Stabilitas Pasokan

Ilustrasi beras--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium untuk sementara waktu mulai dari 10 Maret hingga 23 Maret 2024.

Kenaikan ini diumumkan melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada Sabtu (9/3).

Menurut pernyataan tersebut, HET beras premium mengalami kenaikan sebesar Rp1.000 per kilogram (kg) dari aturan sebelumnya. Di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras premium naik menjadi Rp14.900 per kg dari Rp13.900 per kg sebelumnya.

Sementara di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, hingga Kepulauan Bangka Belitung, HET naik dari Rp14.400 per kg menjadi Rp15.400 per kg.

Kenaikan juga terjadi di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku, dan Papua, di mana HET beras premium naik menjadi Rp15.400 per kg dari Rp14.400 per kg sebelumnya. Arief menjelaskan bahwa penyesuaian HET ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern. Tujuannya adalah menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.

Meskipun demikian, penyesuaian HET beras premium hanya berlaku sementara hingga 23 Maret. Setelah itu, harga beras premium akan kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.

Arief menegaskan bahwa tujuan dari penyesuaian ini adalah agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa tanpa kesulitan dalam memperoleh akses pembelian beras di pasar. Dia juga menambahkan bahwa dalam penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, harga penjualan akan tetap sama seperti sebelumnya.

Bapanas juga akan mengawasi implementasi relaksasi HET beras premium ini dengan mengikutsertakan Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik ke pasar tradisional maupun retail modern, untuk memastikan implementasi penyesuaian HET berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: