Perubahan RPJMD 2021-2026, Edi Purwanto: Pansus Bakal Kaji dan Lihat Detail Perubahannya

Perubahan RPJMD 2021-2026, Edi Purwanto: Pansus Bakal Kaji dan Lihat Detail Perubahannya

Wakil Gubernur Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jmabi Edi Purwanto dan Wakil Ketua DPRD Burhanuddin Mahir--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menanggapi terkait dengan penyampaian Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar, Selasa (5/3) terkait dengan rancangan awal perubahan RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026.

Edi Purwanto menyebut bahwa beberapa waktu lalu, Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan bahwa akan melakukan revisi terhadap RPJMD tahun 2021-2026. Hal ini kemudian di tindaklanjuti oleh Gubernur Jambi dengan memberikan penyampaian terkait perubahan tersebut didalam forum Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.

"Beberapa waktu lalu pak Gubernur memasukkan izin untuk melakukan revisi RPJMD tahun 2021-2026 dan kita berikan ruang untuk menyampaikan awal perubahan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa dengan telah disampaikan rencana awal perubahan tersebut, pihak DPRD Provinsi Jambi akan  membentuk pansus yang akan melakukan pembahasan.

"Perubahan itu contoh misalnya ada bantuan dana desa, dimana Desa kita kan ada penambahan sekitar 15 desa di Kabupaten Tebo kemudian ada delapan kelurahan, itu kalau tidak ada dasar hukumnya agak sulit desa itu dibantu, itu salah satunya," terangnya.

"Tapi soal substansinya, akan kita lihat, dan akan kita dalami di pansus, sehingga bisa di lihat mana yang dilakukan perubahan oleh Pemprov, kemudian nanti pansus yang akan mengkaji secara detail seperti apa perubahan itu," tambahnya.

Disisi lain, terkait dengan penyampaian ini diterangkan oleh Edi Purwanto bahwa yang paling penting kerangka dalam rencana awal perubahan ini memiliki kerangka konstitusional. Karena pada akhirnya terkait dengan rencana awal perubahan juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.

"Yang perlu disampaikan dan poin nya bahwa kerangkanya ini kerangka konstitusional. Nah dengan durasi waktu yang beberapa hari ini, apakah terkejar atau tidak itukan di Kemendagri yang akan memberikan penilaiannya," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: