Samsat Batanghari dan Jasa Raharja Gelar Razia Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak

Samsat Batanghari dan Jasa Raharja Gelar Razia Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak

PT Jasa Raharja Jambi bekerja sama dengan Tim Samsat Batanghari melakukan operasi dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap registrasi kendaraan bermotor-Foto: Istimewa-

BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -  PT Jasa Raharja Jambi bekerja sama dengan Tim Samsat Batanghari melakukan operasi gabungan yang bertujuan untuk menggali potensi tunggakan pajak dan sumbangan wajib masyarakat.

Razia atau operasi gabungan ini juga dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap registrasi kendaraan bermotor, masyarakat diingatkan bahwa implementasi pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 telah diberlakukan di Jambi “Jelas Kepala PT Jasa Raharja Jambi, Bapak Donny Koespraytitno, dalam keterangan tertulis, Jumat, (1/3/2024).

Masyarakat diimbau untuk menunjukkan prilaku taat dalam membayar pajak, memberikan sumbangan wajib kendaraan bermotor, serta memastikan legalitas STNK kendaraan mereka.

Prilaku tersebut sejalan dengan memperkecil potensi tunggakan Pajak dan Sumbangan Wajib serta terhindarnya sanksi penghapusan data kendaraan kita sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang bverbunyi:

“bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan”.

Razia kendaraan bermotor yang dilakukan Jasa Raharja bersama Tim Samsat Batanghari berlangsung pada tanggal 26 dan 28 Maret 2024. “Wilayah yang menjadi fokus operasi ini mencakup daerah ujung jalur 2 di Pasar Keramat Tinggi Muara Bulian, simpang BBC Muara Bulian, dan Simpang AMD Batanghari.

Selama dua hari tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk pajak dan STNK” tutu Donny.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsar Bulian, Miky Yudarta, Mewakili Jasa Raharja Jambi melaporkan  bahwa Razia ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan pajak dan sumbangan wajib,

“Dilakukan identifikasi kendaraan bermotor yang memiliki potensi tunggakan pajak, sehingga langkah-langkah penagihan dan realisasi pembayaran memungkin langsung di lokasi Razia karena ada mobil Samsat Keliling di agenda Razia” tutup Donny

Selain melakukan pengecekan administrasi, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan tentang manfaat dan dampak positif dari taat bayar pajak dan sumbangan wajib.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor semakin meningkat, serta memastikan legalitas kendaraan mereka tetap berlaku sesuai peraturan yang berlaku.

Jika terjadi resiko kecelakaan lalu lintas, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan memberikan pertangungjawabn pihak ke tiga terhadap korban yang bukan berada di kendaraan penyebab kecelakaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: