Ketahuan Foto-foto di Bilik Suara Denda Rp 12 Juta

Ketahuan Foto-foto di Bilik Suara Denda Rp 12 Juta

Dalam Pemilu 2024 KPU melarang pemilih mendokumentasi aktivitasnya di bilik suara--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemilu tahun 2024 ini ada beberapa aturan yang harus diperhatikan pemilih. Salah satunya adalah dilarang mendokumentasikan aktivitas pencoblosan di bilik suara.
 
Tak main-main, hukuman yang akan diterapkan kepada pemilih yang usil dan ngotot mendokumentasikan pencoblosan, baik versi foto maupun video, nilai dendanya mencapai Rp 12 Juta.

Idham Holik, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, bukan larangan kosong, karena aturan terkait hal ini telah tertuang dalam Peraturan KPU.

Pada peraturan KPU Nomor 25 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu yang dikeluarkan tahun 2023, ada pasal yang mengatur pemilih untuk tidak membawa telepon genggam maupun alar rekam jenis lainnya ke dalam bilik suara.

Kemudian ada juga pasal lain yang mengatur pemilih untuk tidak mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Jadi masyarakat jangan kaget, saat hari H pemilihan besok, di tempat pemungutan suara (TPS) terdekatnya, pemilih akan menerima informasi terkait larangan membawa HP atau dan larangan mendokumentasi pencoblosan di bilik suara dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing.

Tak hanya dilarang mendokumentasikan, pemilih juga dilarang mencoret-coret kertas suara, baik itu menandatangan maupun menulis catatan lainnya.

Terkait Denda Rp 12 Juta

Idham menjelaskan, terkait denda Rp 12 juta yang akan diberikan kepada pemilih yang melanggar, secara jelas juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pada Pasal 500 dalam UU Pemilu berbunyi bahwa setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.  

Sanksi ini juga berlaku bagi orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

UU pemilu hanya mengatur tentang pemilih yang dibantu hanyalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain, seperti yang tercantum dalam Pasal 364.

Alasan Dilarang Foto dan Video

Melarang pemilih mendokumentasikan pilihannya di bilik suara, terkait dengan prinsip rahasia yang menjadi asas pemilu di Indonesia.

Dimana asas itu mengedepankan kerahasiaan pemilih yang terjamin tanpa harus diketahui pihak manapun.

Sebenarnya ada 6 prinsip yang menjadi asas pemilu di Indonesia yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: