Miliki 130 Butir Ekstasi, Dua Pria Diringkus BNNP Jambi
Miliki 130 Butir Ekstasi, Dua Pria Diringkus BNNP Jambi --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua pria diringkus Tim Dakjar Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi karena miliki 130 butir pil ekstasi, pada Kamis 8 Februari 2024 lalu.
Kedua pelaku yakni, Ronald warga Desa Mekar Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, dan Deni warga Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Brigjen Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kelurahan Danau Sipin pada Kamis (8/2) kemarin sekitar pukul 15.40 WIB sore.
"Kemudian Tim langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang diinformasikan tersebut," katanya, Minggu (11/2).
Setelah melakukan penyelidikan, Tim mencurigai dua orang yang datang menggunakan perahu dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima BNNP Jambi.
Saat kedua pelaku tersebut turun dari perahu yang mereka gunakan, Tim Dakjar Pemberantasan BNNP Jambi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
"Dari salah satu pelaku, Tim menemukan diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 130 butir dikantong sebelah kiri yang dikemas dengan plastik klip bening terbungkus tisu berupa extasi," ungkap Wisnu.
Dari hasil introgasi awal, barang bukti tersebut akan di paketkan dan dikirim ke Makassar melalui jasa pengiriman barang, oleh salah satu pelaku.
Tak cukup sampai disitu, Tim BNNP Jambi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Jambi. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: