>

Polisi Tangkap Dua Orang Pengedar Dengan Barang Bukti 39 Kilogram

Polisi Tangkap Dua Orang Pengedar Dengan Barang Bukti 39 Kilogram

Polisi Tangkap Dua Orang Pengedar Dengan Barang Bukti 39 Kilogram --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Satresnarkoba Polresta Jambi tangkap dua pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti 39 kilogram narkotika jenis ganja.

Dua pelaku narkotika jenis ganja ini berinisial RA (25) warga Jalan Syailendra, RT13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. 

Dan DA warga (19) warga Jalan Marena, RT11, Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat dan analisis terhadap beberapa kasus narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya. 

Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan Syailendra dengan barang bukti 17 paket besar narkotika jenis ganja kering terbungkus lakban kuning seberat 17 kilogram, setengah paket besar narkotika jenis ganja seberat 0.5 kilogram, 2 paket kecil narkotika jenis ganja dalam bungkus koran seberat 10.46 gram, 1 paket NARKOTIKA jenis sabu seberat 0.59 gram, dan 1 alat timbangan digital.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku RA sempat melarikan diri. Setelah 3 hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). 

"Berdasarkan keterangannya, barang bukti itu berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) kemudian di kirim melalui jalur darat ke Sumbar lalu ke Jambi," jelas Eko, Senin (29/1). 

Kemudian petugas melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan  pada tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi atau di Auduri I berhasil mengamankan pelaku lain  berinisial DA.

Dari pelaku DA, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 22 paket besar narkotika jenis ganja seberat 22 kilogram, 1 tas koper, 1 kotak kardus, 1 karung warna putih, dan 1 handphone.

"Hasil keterangannya, barang itu di jemput dari Kabupaten Bireun, Aceh dibawa menggunakan bis ke Medan, Pekanbaru, lalu ke Jambi," ujarnya. 

Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati atau seumur hidup penjara.(Raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: