Segini Gaji Petugas KPPS 2024 yang Baru Dilantik Pecah Rekor MURI

Segini Gaji Petugas KPPS 2024 yang Baru Dilantik Pecah Rekor MURI

Ilustrasi pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tahun 2024-Tangkap Layar IG-

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik serentak 5,7 Juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di seluruh Indonesia.

Pelantikan ini pun memecahkan rekor MURI dalam tiga kategori rekor yaitu rekor untuk pelantikan serentak anggota penyelenggara pemilu terbanyak, kedua rekor kegiatan bimbingan teknis (bimtek) serentak anggota penyelenggara pemilu terbanyak dan ketiga rekor penanaman bibit pohon secara serentak oleh anggota penyelenggara terbanyak.

Lantas berapakah gaji anggota KPPS dan apa saja tugasnya?

Gaji KPPS untuk Pemilu 2024

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 gaji anggota KPPS telah diatur sebagai berikut.

1. Gaji KPPS Pemilu 2024 adalah:

1. Ketua KPPS: Rp1,2 juta
2. Anggota KPPS Rp1,1 juta

2. Gaji KPPS Pilkada 2024 adalah:

1. Ketua KPPS: Rp900 ribu
2. Anggota KPPS: Rp850 ribu

3. Gaji KPPS Luar Negeri (KPPS LN)

1.Ketua KPPS: Rp6,5 juta
2.Sekretaris KPPS: Rp6 juta

Tugas KPPS

Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), diterangkan bahwa KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS Pemilu bertugas untuk memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan. Petugas KPPS juga bertugas memastikan proses kegiatan pemilihan berjalan lancar, sejak persiapan hingga akhir.

Jumlah Anggota KPPS

Total Anggota KPPS adalah 7 orang, diantaranya ada 1 ketua yang merangkap jadi anggota dan ada 6 anggota.

Jika di TPS tidak ada Linmas, maka anggota KPPS yang ke 4 dan ke 7 rangkap tugas sebagai penjaga ketertiban.

Masa Kerja KPPS 2024 dan Santunan Kerja

Semua petugas KPPS bekerja selama kurang lebih satu bulan sejak 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Semua juga mendapat uang santunan jika mengalami kecelakaan kerja. Besaran santunannya:

Meninggal dunia: Rp36 juta
Cacat permanen: Rp30,8 juta
Luka berat: Rp16,5 juta
Luka sedang: Rp8,25 juta
Biaya pemakaman: Rp 10 juta

Demikianlah penjelasan tentang KPPS semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: