>

Distribusi LPG 3 Kg Ditata Ulang, Sudah 189,2 Juta NIK Mendaftar

Distribusi LPG 3 Kg Ditata Ulang, Sudah 189,2 Juta NIK Mendaftar

Distribusi LPG 3 Kg Ditata Ulang, Sudah 189,2 Juta NIK Mendaftar--

Mustika mengakui model pendataan sebaiknya dilakukan di subpenyalur/pangkalan resmi. Sehingga pendataan itu tidak sampai ke level pengecer. Terlebih kerap kali pengecer membeli dalam jumlah besar. Hal ini yang memungkinkan semua pembeli tidak terekam datanya.

"Misalnya 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Jadi ini yang harus diatur," tuturnya.

Dari sisi infrastruktur teknologi, pencatatan manual melalui logbook juga menjadi tantangan. Kondisi ini mendorong pemerintah memperpanjang tenggat waktu pendataan hingga akhir Mei 2024.

"Kita lihat nanti progresnya seperti apa. Kita akan evaluasi. Intinya, jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan," ungkap Mustika.

Pemerintah pun masih memberi opsi lain. Subpenyalur boleh menjual elpiji ke pengecer maksimum 20% dari alokasi subpenyalur per bulan sesuai Surat Dirjen Migas ke Pertamina. Kendati demikian, pasokan elpiji 3 Kg di masing-masing pengecer dibatasi. "Ini untuk memaksimalkan subsidi tepat sasaran," jelas Mustika.

Agar kebijakan ini lebih aplikatif, pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga gencar sosialisasi di berbagai daerah. Termasuk memberikan pelatihan kepada petugas di lapangan. Mereka akan dibekali software sederhana pada telepon selular (HP) untuk mendata pembeli elpiji. Keterlibatan badan usaha dalam menjaga kebijakan berjalan telah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jendreal Minyak dan Gas Bumi. "Pemerintah meminta Pertamina turut mengawal kebijakan ini sampai ke level konsumen akhir (end user)," tegas Tutuka. (*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: