>

Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Ganjal Mesin ATM

Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Ganjal Mesin ATM

Tersangka kasus ganjal mesin ATM yang diamankan oleh petugas mendekam di sel tahanan Polsek Jambi Timur, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan--

Atas perbuatannya ketiga pelaku di kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurang 5 tahun lebih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: