DPRD Provinsi Jambi: Seharusnya Bagi Hasil WTC Jambi Ke Pemprov Hingga Rp 400 Juta!

DPRD Provinsi Jambi: Seharusnya Bagi Hasil WTC Jambi Ke Pemprov Hingga Rp 400 Juta!

KAJI KONTRIBUSI: Mall WTC terlihat dari depan. Tahun ini dewan minta Pemprov Jambi untuk menghitung kembali bagi hasil yang diberikan WTC--

"Dengan persyaratan peninjauan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak," ucap Agus.

Terkait desakan DPRD kata Dia, sesuai tahapannya akan dibuat dahulu tim teknis. "Tim itu untuk meninjau agar perubahan tidak semata desakan dari beberapa pihak," katanya. 

Ditambahkan Agus, untuk bagi hasil WTC dengan Pemprov sudah diikat dengan kesepakatan dan perhitungan yang telah ditentukan sebelumnya. 

Dari penelusuran Jambi Ekspres bagi hasil untuk tahun 2022, pihak WTC membayarkan Rp 256.655.552. Dokumen itu tertulis, setoran untuk tahun 2022 dibayarkan pada tanggal 30 Maret 2023. Dengan cara transfer melalui Bank Jambi.

Rumusanya didapatkan angka itu adalah bagi hasil keuntungan WTC. Dimana Pemprov mendapatkan 15 persen dari keuntungan total WTC dalam tahun terkait, yang telah dikurangi dengan biaya operasional pihak yang bernaung dibawah PT.Simotha itu. Dan jumlah keuntungan sendiri menurut BPKPD Provinsi Jambi dihitung oleh Konsultan dari WTC dengan alasan sudah kesepakatannnya begitu.

Bahkan pada Covid-19 tahun sebelumnya mall WTC sama sekali tak menyetor ke rekening Pemprov karena tak mendapatkan keuntungan bisnisnya. Padahal brand pakaian ternama hingga makanan cepat saji, hingga bioskop memenuhi toko-toko yang disediakan pihak mall. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: