Rektor UNJA Lakukan Monev Luaran Penelitian Penugasan, Hasilkan 32 Model dan Kebijakan Berbasis Riset

Rektor UNJA Lakukan Monev Luaran Penelitian Penugasan, Hasilkan 32 Model dan Kebijakan Berbasis Riset

Rektor UNJA Lakukan Monev Luaran Penelitian Penugasan, Hasilkan 32 Model dan Kebijakan Berbasis Riset--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Universitas Jambi (UNJA) melaksanakan kegiatan ‘Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terhadap Luaran Penelitian Penugasan’. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 16 Januari 2024 di Ruang Aula Drs. A. Hakim Lubis LPPM UNJA Mendalo.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Ir. H. Yusrizal, M.Sc., Ph.D.; Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Ir. Teja Kaswari, M.Sc.; Dekan atau yang mewakili, Ketua dan Sekretaris Lembaga, Ketua UPT, Ketua SPI, serta para Ketua Peneliti Penugasan yang ada di lingkungan UNJA.

Kegiatan dibuka oleh Ketua LPPM, Dr. Ade Octavia, S.E., M.M. Dalam pembukaan, beliau menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan Monev tersebut. “Hari ini kita akan sama-sama melakukan laporan terhadap luaran penugasan yang sudah dihibahkan kepada bapak/ibu semua selama tahun 2023. Pak Rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang memberikan mandat atau hibah kepada bapak/ibu semua, akan meminta luaran yang sudah dijanjikan yang kaitannya adalah untuk percepatan kinerja dan pencapaian IKU UNJA, serta untuk bahan pengambilan kebijakan strategis dalam rangka peningkatan kinerja UNJA,” tutur Ketua LPPM.

Rektor UNJA, Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc., Ph.D. memimpin kegiatan secara langsung dan menyampaikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penelitian penugasan. Beliau mengawali paparan tentang penyamaan persepsi mengenai penelitian penugasan, mulai dari pengertian, kegunaan, pengarsipan, hingga poin-poin penting yang ada. “Ada 4 poin penting sebagai dasar pelaksanaan penelitian penugasan ini, pertama adalah apa yang dibutuhkan UNJA, kedua yaitu identifikasi keunikan dan kebutuhan dasar, ketiga kebutuhan inovasi dalam economic value, serta apa yang menjadi passion dari UNJA ini sendiri,” ujar Rektor.

Beliau juga menjelaskan mengenai dasar kebijakan yang digunakan dalam penelitian penugasan, yaitu UU No. 12 tahun 2012, Permenristekdikti No. 20 tahun 2018 tentang penelitian dalam Pasal 7 Ayat 1, serta Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat 3. Ketiga hal yang menjadi dasar kebijakan tersebut mencakup mengenai kebijakan, pengelolaan, dan implementasi. “UNJA ini penelitiannya seperti apa? Arahnya bagaimana? Kebijakannya seperti apa? Maka ada 2 jenis penelitian yang digunakan, bersifat kompetitif dan penugasan. Dasarnya sudah jelas mulai dari UU No. 12, Permenristekdikti, dan Peraturan rektor,” tutur Rektor.

“Berdasarkan pengamatan kami, kita ini bekerja belum terkait pada institusi dan belum adanya case cading. Makanya sekarang kami lakukan case cading untuk setiap penelitian yang ada dan diserahkan kepada tim risk management,” lanjutnya.

Rektor menekankan mengenai 6 implementasi kebijakan di UNJA, mulai dari mendesain dan mengimplementasikan secara utuh platform UNJA SMART untuk menjawab tantangan internal dan eksternal; perubahan cara berpikir-belajar-bekerja mahasiswa; pengawasan ketat yang terstandar, terakreditasi, dan merubah perilaku; membangun keunggulan secara kolaborasi berbasis keunggulan; kerangka kerja teknologi yang dapat memudahkan tranformasi, kultur organisasi, dan cara bekerja di UNJA; serta integritas akademik berbasis kinerja tata kelola yang sehat.

Setelah jeda coffee break, Rektor bersama Wakil Rektor II dan III yang menjadi reviewer melakukan pengecekan satu per satu terhadap laporan dari para Ketua Tim Penelitian Penugasan.

Rektor menjelaskan bahwa UNJA berharap akan ada 32 output model dan kebijakan untuk kebutuhan institusi yang dihasilkan dari penelitian penugasan. (*/kar)

Kunjungi : www.unja.ac.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: