Istri Pertama Tak Punya Anak, Istri Kedua Dibunuh
Ilustrasi pembunuhan terhadap istri-Foto: Pixabay-
JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pria inisial HI (37) asal Kota Medan ini sudah lima tahun menikah, namun tak juga diberikan keturunan.
Kemudian, HI memutuskan untuk menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Misbah Nasution yang berusia 26 tahun.
Pernikahan ini pun diketahui oleh istri pertamanya, dengan komitmen, jika nanti Misbah hamil dan punya anak, maka anak itu akan dirawat oleh HI bersama istri pertamanya.
Pernikahan pun dilangsungkan, sesuai harapan, Misbah kemudian hamil lalu melahirkan pada pertengahan tahun 2023 lalu setelah setahun menikah.
Sudah empat bulan usia anak dari hasil pernikahan keduanya itu, HI kemudian menagih janjinya kepada Misbah untuk menyerahkan bayinya.
Namun rupanya Misbah berubah pikiran. Ia tak mau menyerahkan bayinya itu kepada HI. HI dan Misbah pun jadi sering bertengkar.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Marbun mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, adapun alasan Misbah menolak menyerahkan bayinya karena HI tak pernah menafkahinya dan tak pernah memberikan uang untuk membeli susu anaknya.
Karena kesal istri keduanya itu tak pernah mau menyerahkan bayinya, kemudian HI membuat sebuah rencana jahat.
Pada Jumat (12/1/2024), HI mengajak Misbah menginap di Losmen Borobudur Jalan Jamin Ginting Kota Medan dan tidak membawa bayinya.
Di sana HI kemudian berkelakuan seperti tak ada masalah, ia masih bermesraan dengan istri keduanya itu.
Saat tengah bermesraan itulah, kemudian HI tiba-tiba mencekik leher Misbah, membekap wajah korban dengan bantal lalu tangannya diikat.
Karena tak mampu melawan, hidup Misbah pun kemudian berakhir dan tewas di tangan suaminya sendiri.
Oleh HI, jenazah Misbah kemudian dimasukkan ke sebuah mobil jenis Toyota Agya yang sengaja ia rental sebelumnya.
Telah direncanakan dengan rapi, mobil telah ia parkir dekat dari pintu kamar sehingga jenazah Misbah mudah ia pindahkan.
Kata John, losmen yang mereka sewa konsepnya langsung ada parkiran di dekat kamar, jadi apapun yang terjadi di sana tak diketahui oleh tamu lain atau orang lain.
Setelah itu, HI kemudian membuang jasad Misbah di parit perkebunan sawit PTPN 2 di Desa Mulyorejo Sunggal Deli Serdang.
Keesokannya, jenazah itu terlihat oleh anak SMA yang kebetulan sedang lewat kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari sinilah kemudian polisi menyelidiki dan memeriksa beberapa saksi, hingga akhirnya menangkap HI di Jalan Pembangunan Desa Muliorejo Sunggal masih di Deli Serdang.
Dari pelaku HI kemudian ikut ditahan barang bukti berupa tali plastik, sarung bantal, handuk berwarna biru. Barang bukti ini digunakan HI untuk menghabisi nyawa Misbah.
BACA JUGA:Mahasiswa Indonesia Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Mesir, Ini Profilnya
HI pun kini mendekam di tahanan. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: