>

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan KAT urangga dengan Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.IDJasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadidi lintas Haurpugur- Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/01/2024).

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib KecelakaanPenumpang Umum.SebagaimanaPeraturanMenteriKeuangan RINo.15 Tahun2017,korbanmeninggalduniamendapatsantunandariJasaRaharjasebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untukkorbanluka,kamitelahmenerbitkanjaminanbiayarawatan(guaranteeletter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.

Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikanpelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

“Begitumendapatinformasikecelakaanitu,kamilangsungmeresponscepat.Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” papar Dewi.

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam. “Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.

Peristiwayangterjadisekitarpukul06.03WIB.itu,menyebabkantigaorangmeninggal dunia dan 21 korban mengalami luka-luka. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: