BEI Tetapkan Kalender Perdagangan dan Hari Libur Bursa 2024

BEI Tetapkan Kalender Perdagangan dan Hari Libur Bursa 2024

BEI Tetapkan Kalender Perdagangan dan Hari Libur Bursa 2024--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan kalender perdagangan dan hari libur bursa untuk tahun 2024.

Perdagangan perdana akan dimulai pada Selasa (2/1/2024) dengan kehormatan dibuka oleh Wakil Presiden Maruf Amin, seperti yang tercantum dalam undangan Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2024.

BEI juga telah merinci Hari Libur atau Kalender Libur Bursa pada tahun mendatang, dengan total 240 hari perdagangan.

Keputusan ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 12 September 2023, yaitu Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Meskipun telah ditetapkan, BEI memberikan keterangan bahwa Kalender Libur Bursa Tahun 2024 dapat mengalami perubahan apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia, atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

"Dalam rangka kegiatan penyelengaraan perdagangan di Bursa, PT Bursa Efek Indonesia menetapkan Kalender Libur Bursa Tahun 2024, yaitu jadwal yang menerangkan waktu (hari dan tanggal) peniadaan kegiatan pelaksanaan perdagangan dan penyelesaian transaksi efek di Bursa," jelas BEI dalam pengumuman tertulis, seperti yang dikutip Senin (1/1/2024).

Beberapa hari libur seperti Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (10 Februari 2024), Hari Paskah (31 Maret 2024), Hari Lahir Pancasila (1 Juni 2024), Tahun Baru Islam 1446 Hijriah (7 Juli 2024), dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus 2024) tidak termasuk dalam daftar kalender libur bursa di atas karena jatuh pada Hari Sabtu dan Minggu.

Keputusan BEI ini memberikan gambaran kepada pelaku pasar dan para pemangku kepentingan tentang jadwal perdagangan dan hari-hari libur yang akan memengaruhi aktivitas di pasar saham. Meskipun demikian, perubahan dapat terjadi seiring dengan perubahan situasi dan kebijakan pemerintah atau lembaga terkait. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: