>

Soal Bagi Hasil, Gubernur Jambi Tegur Keras WTC, Al Haris: Pemprov Ada Konsultan, WTC Tak Boleh Hitung Sendiri

Soal Bagi Hasil, Gubernur Jambi Tegur Keras WTC, Al Haris: Pemprov Ada Konsultan, WTC Tak Boleh Hitung Sendiri

OBJEK KERJASAMA: Tampak depan objek kerjasasama BOT Pemprov di mall WTC. Bahkan Hotel Wiltop menurut BPKPD Provinsi Jambi juga menjadi aset yang dikerjasamakan. FOTO: ANDRI/JE--

"Terakhir sikap kita, kita juga berikan masukan ke Pemprov agar bagi hasil jangan dihitung sebelah pihak dari Konsultan akunting WTC saja, harus ada pengawasan pemerintah, betul tidak yang dia laporkan itu," tegas Rocky.

"Apakah laporannya fiktif saja, suka-suka WTC saja. Pemprov harus mengecek secara keseluruhan," kata anggota Dewan dapil Kota Jambi ini.

Masih Kata Rocky, pihak Dewan selalu mengingatkan agar bagi hasil kerjasama tidak menyalahi aturan dan memberikan keuntungan untuk Pemprov. "Karena keguanaannya untuk PAD dan masyarakat Provinsi Jambi," jelasnya.

Adapun petinggi mall WTC Jabar saat disambangi ke kantornya tidak berada di ruangannya. Staf resepsionis mengatakan bosnya tak masuk kerja pada hari pekan ketiga Desember ini.

Saat dihubungi dan diberikan daftar pertanyaan melalui nomor teleponnya, Jabar tidak menjawab.

BACA JUGA:Di Sarolangun, Diduga Usai Bunuh Istri, Sang Suami Coba Bunuh Diri

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi  mengatakan tetap terbuka kemungkinan bagi hasil yang kecil itu untuk ditinjau kembali. Sebab WTC masih memiliki kontrak hingga 7 tahun tersisa.

"Dengan persyaratan peninjauan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak," ucap Agus.

Terkait desakan DPRD kata Dia, sesuai tahapannya akan dibuat dahulu tim teknis. "Tim itu untuk meninjau agar perubahan tidak semata desakan dari beberapa pihak," katanya. 

BACA JUGA:Pihak JBC Harus Jujur Kepada Konsumen, Ruko JBC Simpang Mayang Hanya HGB Sampai Tahun 2044

Ditambahkan Agus, untuk bagi hasil WTC dengan Pemprov sudah diikat dengan kesepakatan dan perhitungan yang telah ditentukan sebelumnya. 

"Artinya jika Pemprov ingin mengoreksi, berarti kita harus meninjau kembali perjanjian itu dengan persetujuan pihak ketiga. Sehingga kita harus memadukan keinginan kita dengan kemampuan pihak ketiga dan didalamnya ada hak dan kewajiban," tegasnya.

Dari penelusuran Jambi Ekspres bagi hasil untuk tahun 2022, pihak WTC membayarkan Rp256.655.552. Dokumen itu tertulis, setoran untuk tahun 2022 dibayarkan pada tanggal 30 Maret 2023. Dengan cara transfer melalui Bank Jambi.

BACA JUGA:Terkait JBC, Gubernur: Saat Akad Kredit Harus Ada Kejelasan, Warga Tahu Tanah JBC Milik Pemda

Rumusanya didapatkan angka itu adalah bagi hasil keuntungan WTC. Dimana Pemprov mendapatkan 15 persen dari keuntungan total WTC dalam tahun terkait, yang telah dikurangi dengan biaya operasional pihak yang bernaung dibawah PT.Simotha itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: