Soal Bagi Hasil, Gubernur Jambi Tegur Keras WTC, Al Haris: Pemprov Ada Konsultan, WTC Tak Boleh Hitung Sendiri

Soal Bagi Hasil, Gubernur Jambi Tegur Keras WTC, Al Haris: Pemprov Ada Konsultan, WTC Tak Boleh Hitung Sendiri

OBJEK KERJASAMA: Tampak depan objek kerjasasama BOT Pemprov di mall WTC. Bahkan Hotel Wiltop menurut BPKPD Provinsi Jambi juga menjadi aset yang dikerjasamakan. FOTO: ANDRI/JE--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kecilnya bagi hasil tahunan kerjasama lahan Bangun Guna Serah (BGS/BOT) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan PT. Simota Putra Parayudha (mall Wiltop Trade Center/WTC) belum ada evaluasi signifikan.

Pemerintah Provinsi Jambi cenderung bertahan, namun Gubernur Jambi Al Haris memberi teguran keras bagi hasil seharusnya dikaji oleh Konsultan negara (KJPP). Alias tak boleh dihitung sendiri oleh WTC.

Gubernur Jambi Al Haris menyatakan, harusnya penghitungan bagi hasil dihitung juga oleh Pihak Pemprov melalui Konsultan negara.

 "Mana boleh (sepihak), kita Pemprov juga punya Konsultan. Kalau menghitung itu mana boleh (satu sisi saja, red), harus resmi (Konsultan) milik negara KJPP," katanya kepada Jambi Ekspres.

Dari pernyataan gubernur itu, terlihat penerimaan Pemprov tahun 2022 yang hanya Rp256 juta per tahun atau Rp21 juta sebulan merugikan Pemprov dan masyarakat Jambi.

Hal itu karena penghitungan keuntungan WTC yang jadi rumusan 15 persen laba WTC hanya dihitung Konsultan WTC sendiri. Dengan alasan Pemprov kesepakatan sudah dibuat saat awal MoU belasan  tahun lalu.

Menanggapi ini, Pengamat Ekonomi dan Pemerintahan Noviardi Ferzy memberikan penegasan serupa. 

"Ini kesalahan fatal mal adiminitrasi," ucapnya.

Dari temuan ini, Noviardi menilai pengembang (WTC) harus dievaluasi. "Dari awal pemprov harus pakai standar kelayakan finansial instrumen baik untuk pengembangan dan profit sharing. Jangan dibiarkan draft kerjasama di didikte oleh pengembang," ungkapnya.

BACA JUGA:Ini Jumlah Ruko, Gerai dan Luas Lahan WTC Batanghari yang Setorannya ke Pemda Hanya Rp21 Juta per Bulan

Akademisi STIE Jambi ini memberikan langkah-langkah evaluasi. Agar Pemprov tak selalu dirugikan oleh pihak kedua pemanfaat tanah kerjasama ini mengingat masih ada 7 tahun kerjasama.

"Lakukan addendum perjanjian, libatkan BPK untuk mengevuasi sebagai dasar kajian. Jika tak adendum BOT bukan hanya merugikan pemerintah tapi masyarakat," ucapnya.

Sorotan yang sama juga disuarakan Anggota DPRD Provinsi Jambi Komisi I Rocky Candra. Menurutnya, pihak legislatif sudah sempat mengkritisi terkait aset pemerintah yang dikerjasamakan ini. "Bahkan kita sempat membuat Pansus BOT dulu ya, kita kritisi, bagaimana WTC harusnya BOT yang beri keuntungan kepada pemerintah," akunya.

Lanjutnya, dalam perjalanan antara Pemprov dan WTC terjadi tarik menarik terhadap bagi hasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: