OJK Perintahkan Bank Blokir 4.000 Rekening Judi Online

 OJK Perintahkan Bank Blokir 4.000 Rekening Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)--

Ke depan, OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: