Jasa Raharja-Kamsel Jambi Serukan Safety Riding Kepada Guru-Siswa di Madrasah Nurrurodhiyah Kota Jambi

Jasa Raharja-Kamsel Jambi Serukan Safety Riding Kepada Guru-Siswa di Madrasah Nurrurodhiyah Kota Jambi

Jasa Raharaja-Kamsel Jambi Serukan Safety Riding Kepada Guru-Siswa di Madrasah Nurrurodhiyah Kota Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.IDJasa Raharja Jambi melakukan kegiatan sosialisasibersamaUnit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel)PolrestaJambi di MI/MTS/MA Nurrurodhiyah Kota Jambi. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 14 Desember 2023. Acara ini diikuti oleh beberapa siswa dan guru yang ada di sekolah tersebut. Fokus utama pembahasan di sosialisasi kali ini adalah memberikan edukasi terkait Safety Riding dan peranan dari Jasa Raharja.

Kepala PT. Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno memberikan penjelasan, “Jasa Raharja akan terus memberikan sosialisasi dan himbauan kepada para pelajar agar sebisa mungkin untuk tidak mengendarai kendaraan karena belum memiliki SIM. Selain itu, Jasa Raharja juga mengedukasi siswa dan guru untuk menaati aturan berkendaraan dan menjelaskan peranan dari Jasa Raharja.”

Para guru dan siswa menunjukkan keaktifan mereka ketika sosialisasi berlangsung. Banyak pertanyaan yang dituju ke Jasa Raharja maupun Kamsel. Jasa Raharja telah menyiapkan beberapa souvenir seperti helm dan tas serut. Dari keaktifan ini, Kamsel dan Jasa Raharja yang mengisi materi mengetahui tingkat pemahaman dari para guru dan siswa yang hadir.

Dalam penjelasan lainnya Donny menuturkan “Jasa Raharja mengedukasi kepada pelajar terkait Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib yang harus dibayarkan oleh masyarakat sekaligus memberitahu kegunaan dari sumbangan wajib dan iuran wajib tersebut yang telah dikumpulkan. Kami berharap para siswa dan guru yang hadir paham terkait hal tersebut dan taat dalam menjalankan kewajibannya.”

Bagi pengendara yang menunggak dapat memanfaatkan program pemutihan yang sedang dilaksanakan saat ini di Provinsi Jambi. Periode program pemutihan ini yaitu 1 November-23 Desember 2023. Diskon Pajak  dimulai dari diskon pajak mati diatas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan, sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ). Mari bayar Pajak agar data kendaraan tetap terintergrasi, sekaligus membayar SWDKLLJ agar masyarakat terlindungi dari Jasa Raharja. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: