Kusnindar Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kusnindar Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kusnindar Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Eks anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014-2019 Kusnindar terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Amar putusan tersebut dibacakan pada  sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Alex Pasaribu  yang beragendakan vonis, di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu (6/12).

Hakim mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terima dan mengantarkan uang suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Yang dimana sebagai penyelenggara negara terdakwa dilarang menerima suap atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.

Perbuatan terdakwa telah terbukti dalam dakwaaan pertama yaitu  pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Terdakwa Kusnindar di Vonis Pidana Penjara 4 Tahun dan denda Rp 200 juta, jika terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan penjara selama 1 bulan dan dibebankan uang pengganti senilai Rp 600 juta.

"Apabila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam waktu satu bulan maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilakukan lelang untuk untuk membayar uang tersebut, namun apabila uang dari lelang itu tidak cukup maka diganti dengan pidana selama 1 tahun," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu Kusnindar juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. 

Terpisah ,Jaksa KPK Ridho mengatakan selanjutnya ia akan melaporkan kepimpinan terkait dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa.

"Kalau khusus untuk terdakwa Kusnindar ini sudah selesai putus nih. Jadikan Penuntut Umum pikir-pikir, nanti akan membaca seluruhnya pertimbangan dalam putusan dan juga akan dilaporkan ke pimpinan, baru ambil sikap," katanya.(Raf/mg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: