Hari Ini Kampanye Resmi Dimulai, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu

 Hari Ini Kampanye Resmi Dimulai, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu

PENERTIBAN : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menertibakan alat peraga sosialisasi (APS) Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melakukan pelanggaran belum lama ini--

JAMBI, JAMBIEKSPRES,CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengingatkan agar peserta Pemilu untuk mematuhi aturan kampanye pada Pemilu 2024 yang secara resmi dimulai hari ini, Selasa (28/11). 

Peringatan ini sampaikan Bawaslu mengingat ada sanksi pidana dan denda bagi peserta Pemilu yang melanggar ketentuan dan aturan kampanye tersebut. 

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakana bahwa pihaknya sudah menghimbau peserta pemilu, baik partai politik, tim daerah Capres-Cawapres, ASN, TNI/Polri maupun media masa dan elektronik. Himbauan itu dilakukan agar peserta Pemilu memahami apa saja yang boleh dan yang dilarang dalam pelaskanaan kampanye. 

“Kita sudah himbau pihak terkait agar mematuhi aturan kampanye. Ini adalah upaya kita melakukan pencegahan agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan sesuai aturan,” ujarnya, Senin (27/11) kemarin. 

Terkait penindakan larangan kampanye ini, kata Ari, pihaknya baru saja melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu. Kegiatan ini digelar untuk menyamakan padangan dan persepsi terkait proses penindakan nantinya. 

“Intinya Rakornas ini dilakukan Bawaslu RI untuk menyamakan padangan dan persepsi agar kerja Sentra Gakkumdu bisa berjalan maksimal,” katanya. 

Lantas apa saja sanksi terhadap larangan kampanye tersebut? Mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi ini menyebutkan dalam UU No 7 Tahun 2017 mengatur secara jelas saknsi terkiat larangan kampanye.

Pertama dalam pasal 492, peserta Pemilu yang berkampanye di luar jadwal resmi bisa dikenakan denda atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1  tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

“Yang dimaksud dengan kampanye diluar jadwal ini adalah kegiatan kampanye diluar jadwal yang sudah disepakti, salah satunya pada masa tenang. Itu termasuk diluar jadwal,” katanya.

Kemudian ada juga sanksi keberpihakan ASN dalam kampanye pemilu yang diatur dalam pasal 490. Kemudian kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye.

“Ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,” sebutnya.

Ada juga sanksi terkait politik uang dalam kampanye Pemilu diancam hukuman kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000. Di luar itu, ada lagi hukuman tambahan berupa sanksi administratif, seperti diatur dalam pasal 286.

“Peserta pemilu atau pelaksana kampanye atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu atau Pemilih. Jika ini terbukti, maka dapat juga dikenai sanksi administratif pembatalan,” sebutnya. 

Ari menegaskan bahwa ini hanya poin dari beberapa pasal yang termasuk larangan kampanye. Menurutnya ada lagi ketentuan lain yang juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: