Aksi Bersama Ingatkan Taat Registrasi Kendaraan Bermotor: Jasa Raharja dan Samsat Kerinci Gelar Razia Gabungan

Aksi Bersama Ingatkan Taat Registrasi Kendaraan Bermotor: Jasa Raharja dan Samsat Kerinci Gelar Razia Gabungan

Aksi Bersama Ingatkan Taat Registrasi Kendaraan Bermotor: Jasa Raharja dan Samsat Kerinci Gelar Razia Gabungan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jasa Raharja bersama Tim Samsat Sungai Penuh kembali melakukan razia Gabungan kendaraan bermotor dengan target utama adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat wilayah Kerinci dan Sungai Penuh dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Razia gabungan dilakukan oleh UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sungai Penuh, Satlantas Polres Sungai Penuh  pada Kami, 23/11/2023.

Tak hanya menertibkan kepatuhan masyarakat, razia ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pemilik kendaraan agar taat registrasi administrasi kendaraan bermotor yaitu taat bayar pajak, taat bayar SWDKLL dan taat lakukan pengesahan STNK.

“Jasa Raharja Jambi berkomitmen sebagai tim Pembina Samsat Provinsi Jambi untuk menurunkan angka tunggakan pajak kendaraan di Provinsi Jambi. Salah satu caranya adalah dengan hadir bersama untuk melakukan razia gabungan di jalanan” dijelaskan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno.

Sasaran utama kegiatan razia kali ini adalah menertibkan kendaraan bermotor yang berakhir masa jatuh tempo pajaknya dan masa jatuh tempo SWDKLLJ. Kegiatan ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peran dan kewajibannya di lingkungan bermasyarakat.

“Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Sdr. Budi Kurniawan yang turun langsung di lapangan berkolaborasi untuk memberikan edukasi kepada masayarakat yang terjaring razia. Jasa Raharja juga memberikan dorongan kepada masyarakat melalui edukasi untuk lebih patuh dalam membayarkan pajak dan SWDKLLJ nya dan memanfaatkan program pemutihan yang sedang berjalan saat ini” tutup Donny.

Bagi pengendara yang menunggak dapat memanfaatkan program pemutihan yang sedang dilaksanakan saat ini di Provinsi Jambi. Periode program pemutihan ini yaitu 1 November-23 Desember 2023. Diskon Pajak kendaraan akhir tahun 2023 diantaranya bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama dan pajak progresif jika memiliki lebih dari satu kendaraan dihapuskan, sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ). Mari bayar Pajak agar data kendaraan tetap terintergrasi, sekaligus membayar SWDKLLJ agar masyarakat terlindungi dari Jasa Raharja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: